NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya pabean Nunukan menerima Ribuan Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dari hasil tegahan Satgas Pamtas RI- Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad.
Serah terima sebelumnya digelar pada Rabu (15/9) di makotis Satgas pamtas dan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Hari ini, Senin (20/9) Kegiatan tersebut kembali digelar secara resmi melalui konfrensi pers di halaman kantor Bea Cukai Nunukan.

Barang Ilegal sebanyak 1.026,55 liter golongan B itu di serahkan langsung Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD Mayor Arh Drian Priyambodo kepada Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar melalui konfrensi pers, Senin (20/9), di Kantor Bea Cukai Nunukan.
Adapun barang bukti yang diserahkan, terdiri dari dari 698 Kaleng Miras merek Walton, Black Jack 177 Botol, Bir Bintang 467 Botol, Guinnes 191 Botol, Arak 11 Jerigen, Brona 62 kaleng Diablo 48 Kaleng, Golden Ice Likeur 10 Botol, Hollan Beer 11 Botol, dan Prost Beer 11 Botol.
Minuman beralkohol lainnya seperti Parakee Red Wine 2 Botol, Chivas Regal 2 Botol, Good Day 3 Botol, R&B Likeur 3 Botol 700 ml dan 350 ml, Arak Higland 2 Botol, Mons 4 kaleng, Regal Likeur 1 Botol, dan Lemons Beer 1 Botol, juga menjadi barang tegahan Satgas Pamtas RI diserahkan sebagai barang bukti ke bea Cukai Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengapresiasi pengawasan dan Penindakan yang dilakukan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, Hal ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia dalam menjaga wilayah perbatasan RI, masuk dan keluarnya barang yang dapat merugikan Negara.
“ Potensi kerugian Negara dari Sektor bea masuk, Cukai dan Pajak Impor atas penegahan MMEA illegal ini sebesar Rp 149.313.909, sedangkan kerugian immateriil tentunya berdampak pada kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, hal ini dapat meminimalisir efek negative lingkungan masyarakat di wilayah perbatasan.” Kata Chairul Anwar.

Chairul berharap agar Pemeritah terkait, aparat penegak hukum dan Masyarakat ikut berperan aktif dan bekerjasama dalam mengamankan penerimaan Negara serta melindungi Negara dari masuknya barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan.
“ Mengingat barang tegahan ini merupakan barang yang dibatasi impor ekspor serta tidak diberitahukan dalam pabean, maka ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Kata Chairul.#Fik.