NUNUKAN, marajanews.id – Kebijakan relokasi Pasar Tani ke UMKM Centre Tanah Merah menuai penolakan dari pelaku usaha yang menggantungkan mata pencaharian di Alun-alun Nunukan setiap hari Minggu.
Keberatan itu memuncak saat para pedagang mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana pemindahan tersebut.
Lokasi pasar pagi di Alun-alun Nunukan selama ini dikenal sebagai simpul ekonomi warga sekaligus titik keramaian kota, namun, keberadaan aktivitas jual beli kebutuhan pokok di kawasan itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau, selain memicu kepadatan lalu lintas akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Nunukan, Muchtar,SE menjelaskan, kondisi pasar saat ini tidak lagi sesuai dengan Perda ruang terbuka hijau.
“Permasalahan yang muncul ada dua opsi, pindah ke Tanah Merah atau ke Paras Perbatasan. Alun-alun tidak sesuai aturan dan berpotensi ditertibkan Satpol PP, yang dikhawatirkan berdampak pada pelaku UMKM,” ujarnya. Selasa (28/4/26) di Kantor Disperindangkop dan UMKM Nunukan.
Penolakan pedagang tidak lepas dari kekhawatiran terhadap penurunan pendapatan jika berpindah lokasi, aktivitas jual beli di alun alun kita selama ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat secara langsung karena tingginya arus pengunjung yang datang setiap hari.
Salahsatu pelaku usaha, Abdi, menyampaikan, kabar relokasi disampaikan secara terbatas tanpa ruang diskusi terbuka awal perencanaan.
“Kami tidak pernah diajak berdialog. Tiba-tiba keputusan sudah ada, sementara kami belum memahami arah kebijakan itu,” ucapnya.
Pandangan pedagang terhadap rencana penataan pasar pagi sebenarnya tidak sepenuhnya negative, mereka memahami peningkatan infrastruktur pembangunan kota, namun pendekatan yang dilakukan dinilai belum mempertimbangkan kondisi lapangan secara menyeluruh, terutama terkait kesiapan lokasi pengganti yang akan ditempati.
Kebutuhan pendampingan dari pemerintah juga menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut, pedagang kaki lima selama ini menjalankan usaha secara mandiri sehingga memerlukan arahan yang jelas agar penataan dapat berjalan rapi dan berkelanjutan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Persoalan lain muncul dari kondisi fisik lokasi relokasi di Tanah Merah yang dinilai belum layak, lahan yang masih berupa tanah merah serta akses jalan yang terbatas menimbulkan keraguan akan daya tarik pengunjung.
“Kalau tempatnya tidak layak, bagaimana kami bisa bertahan? Kami hanya mencari nafkah, bukan meminta lebih,” ungkap Abdi.
Perbandingan dengan penataan lokasi lain juga menjadi bahan diskusi, pedagang menilai proses relokasi semestinya melalui tahapan jelas, mulai dari perencanaan matang, sosialisasi menyeluruh, hingga penyediaan tempat yang siap digunakan tanpa kendala teknis.
Di tengah polemik tersebut, pedagang tetap membuka dialog dengan pemerintah daerah, Mereka menginginkan kebijakan yang berpijak pada kondisi lapangan serta keberlangsungan usaha kecil.
“Silakan kami diatur, tapi layakkan kami. Kami menciptakan pekerjaan sendiri,” ujarnya
Sementara itu, pertemuan antara pelaku usaha dengan pihak Disperindagkop Nunukan belum menghasilkan keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sejumlah pedagang masih bersikeras menolak relokasi ke kawasan UMKM Centre Tanah Merah karena menilai lokasi tersebut belum siap menopang aktivitas perdagangan mereka.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap pada rencana penataan kawasan Alun-alun Nunukan sesuai aturan tata ruang yang berlaku, sehingga pembahasan berakhir tanpa adanya kesepakatan.
Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih lanjut melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan.
Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang mediasi antara pedagang dan pemerintah daerah agar setiap keberatan yang disampaikan dapat dibahas secara terbuka.
Pedagang berharap DPRD dapat menghadirkan solusi yang adil dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus kebutuhan penataan kawasan kota.
Rencana pembahasan di DPRD Nunukan kini menjadi perhatian para pedagang yang menunggu kepastian atas nasib usaha mereka.
Pelaku usaha menginginkan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga melihat kondisi nyata di lapangan, terutama kesiapan lokasi relokasi yang akan digunakan.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat meberikan kebijakan yang lebih bijaksana sehingga penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengorbankan sumber penghidupan masyarakat kecil.







