NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Kabupaten Nunukan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Parepare Sulawesi Selatan melalui salah satu Kapal Laut Komersil di pelabuhan tunon taka Nunukan, Rabu (06/10).
Satrestnarkoba Polres Nunukan menemukan barang bukti narkoba seberat 650 gram dari empat orang tersangka atas nama T (52), D (47), kemudian hasil pengembangan ditemukan pelaku lainnya berinisial S (51) dan LUT (50).
Peredaran Narkotika ini terungkap setelah personil opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga membawa menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu yang akan diberangkatkan ke Parepare Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di TKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mereka menemukan posisi kedua pelaku yang sedang berada di dek kapal Komersil itu.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam menjelaskan, kedua pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dan ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.
“ Barang bukti dimasukan kedalam sebuah karung, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat sebuah kotak susu merk S-26 Progress, setelah dibuka didalam kotak susu tersebut berisi 2 bungkusan kantong plastik warna hitam yang dilakban warna putih, dan masing-masing kemasan atau bungkusan berisi sabu dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan sebanyak 3 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang,” terang Kasubag Humas Polres Nunukan.
Pengembangan terus dilakukan pada hari yang sama, personil satresnarkoba tiba pada Jumat tanggal 08 Oktober 2021. Di Pare – pare, tersangka berinisial D.T berkomunikasi dengan penerima dari sabu tersebut yang berada di Kab. Barru (Sulsel)
Adapun jumlah sabu yang akan diambil pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus / paket ukuran sedang, dan saat itu tempat yang ditentukan untuk melakukan transaksi yaitu disebuah hotel “The M” yang beralamat di Jalan. Jenderal Sudirman Kab. Pinrang (Sulsel).
Pukul 21.40 wite penerima sabu tersebut datang ke hotel hendak mengambil barang haram tersebut, dan tak menunggu lama, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung mengamankan tersangka. Kemudian mengintrogasi S, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut setelah diambil akan di serahkan kepada tersangka berinisial L. U .T yang posisinya berada di Kab. Sidrap (Sulsel).
Control Dilevery terus bergerak ke Kabupaten penghasil padi itu, personil resnarkoba Polres Nunukan mengamankan L.U.T dikediamannya. Dari keterangannya ia mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten tersebut, Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka terbukti melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. ***
Sumber : Humas Polres Nunukan