Press "Enter" to skip to content

Lagi, Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal.

NUNUKAN, marajanews.id Sebagai komitmen dalam mewujudkan dan menjalankan tupoksi community protector, Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan kembali memusnahkan barang illegal yang masuk ke Indonesia melalui wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal.
Pemusnahan Tembakau dilakuakn dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang eks milik Negara ini, hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY, Polres Nunukan, KSKP Nunukan Dan Lanal Nunukan pada periode 2020 hingga November 2022.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Agus Cahyo.Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Agus Cahyo mengatakan, barang tegahan tersebut mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kementrian Kuangan sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor : S-26/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL.1303/2022.

“ Potensi kerugian Negara dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 861.851.720.” Kata Agus saat menyampaikan siaran pers, Kamis (24/11/22) di Kantor Bea Cukai Nunukan.

Bagikan :

Pages: 1 2