Agus menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut meliputi, minuman etil Alkohol berbagai merek sebanyak 1.068 botol, 788 kaleng dan 11 jerigen, tembakau atau rokok illegal berbagai merk sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, Kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs, Ballpres atau pakaian bekas 48 karung dan tas, dompet sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.
Pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Kosmetik dilakukan dengan cara melindas dan dihancurkan menggunakan roller, tembakau dibakar, obat-obatan dan ballpres dipendam ke tanah dan untuk tas, dompet, sepatu dan termos dengan cara dipotong.
Dengan pemusnahan tersebut Bea dan Cukai Nunukan berharap hal ini bisa mengedukasi masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu, juga diharapakan memperkuat sinergi dengan suruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang berbahaya yang berasal dari luar negeri.#fik.
Pages: 1 2