NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025. Selasa (16/7/24) di Kantor DPRD Nunukan.
Penyampaian KUA dan PPAS 2025 digelar di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Saleh, SE, melalui Rapat Paripurna ke 8 masa Persidangan III tahun sidang 2023-2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Nunukan, yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Abdul Munir mengatakan penyusunan KUA PPAS 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial yang diprediksi akan mempengaruhi Pembangunan Kabupaten Nunukan pada tahun mendatang.
Ia menjelaskan rancangan KUA dan PPAS 2025 tersebut berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “mewujudkan kabupaten nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera ”.
Hal ini merupakan pelaksanaan tahun ke-empat dari RPJMD yang artinya tahap penguatan, yang mengangkat tema pembangunan daerah yaitu peningkatan produktivitas dan daya saing daerah berbasis industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan daerah.
“ Proyeksi Indikator ekonomi dalam RPJMD yang ingin dicapai pada akhir 2025 adalah, pertumbuhan ekonomi kabupaten nunukan berkisar 4,50 – 5,00 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen, indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen.” Sebut Munir.
Adapun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 di proyeksikan sebesar Rp.1.594.601836.339,00 yang terdiri dari, pendapatan asli daerah sebesar Rp. 139.963.676.020,00, pendapatan transfer sebesar Rp.1.444.538.160.319,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.000.000.000,00.
Untuk tahun anggaran 2025, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00, Belanja modal sebesar rp. 472.097.342.418,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00, Belanja belanja transfer sebesar Rp. 162.224.019.804,00.
“ Belanja daerah tersebut belum termasuk dana alokasi khusus (dak) dan bantuan keuangan provinsi kalimantan utara.” Lanjutnya.
Lebih lanjut disampikannya, pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan, Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00, Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0
“ Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.37.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk menutupi defisit.” ungkapnya.#Adv/mo2