Press "Enter" to skip to content

Jaringan TPPO Di Nunukan Kembali Terungkap, Satgakum PMI Amankan 7 Pelaku

NUNUKAN, marajanews.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgakum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini merekrut dan mengirim PMI secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh orang pelaku telah diamankan dalam operasi yang digelar awal Mei 2025 di Nunukan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman warga negara Indonesia secara non-prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit.

“Penempatan PMI secara non-prosedural merupakan modus TPPO. Para pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi dan meminta bayaran jutaan rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen.Pol Dr. Nurul Azizah, M.Si dalam konferensi pers, Selasa (7/5/25) di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

Berdasarkan keterangan dari Pelaku, Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri mengatakan, para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, baik yang memiliki paspor maupun tidak.

Korban diberangkatkan melalui kapal penumpang reguler untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Dari pemeriksaan terhadap KM Thalia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, ditemukan 82 calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal, total sembilan kasus berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain, 14 paspor, 13 unit telepon seluler, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di luar negeri, dan pelaku diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.

Ketujuh tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menempatkan PMI dalam situasi eksploitasi tanpa perlindungan hukum,” ungkapnya.

Dalam upaya pencegahan, Satgakum PMI bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Siber Bareskrim, dan Kemenkominfo untuk memblokir akun-akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.

Satgakum PMI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pelatihan keterampilan bagi warganya agar mereka siap diberangkatkan secara legal dan aman sebagai pekerja migran.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi