NUNUKAN, marajanews.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan antara warga Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, dan PT NBS hingga kini belum menemui titik terang, padahal, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga Kabupaten.
Perselisihan ini mengundang perhatian publik karena sikap perusahaan dinilai abai terhadap proses penyelesaian yang telah difasilitasi berbagai pihak, warga menilai PT NBS seolah tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut.
“Mediasi pertama dilakukan di Kantor Desa Makmur, yang kedua di Kantor Kecamatan, dan yang ketiga bahkan sampai ke ruang ekonomi di Gedung Bupati. Sayangnya, pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dewan, meskipun telah dua kali dipanggil,” ungkap Asra, salah satu warga Desa Pembeliangan, Jumat (13/6/25).
Asra menjelaskan, sengketa ini bermula dari status kepemilikan lahan yang sudah diakui secara administratif sejak tahun 2006.
Saat itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama 18 orang yang menguasai lahan tersebut, lahan yang dipermasalahkan sebelumnya merupakan lahan milik mantan Bupati Nunukan, H. Abdul Hadir Ahmad.
Selama ini lahan itu dikelola oleh tokoh-tokoh masyarakat secara bergantian, mulai dari Almarhum Pasanadi, dilanjutkan Almarhum Parman, dan terakhir oleh Murbah.
Ketegangan mulai terjadi pada 2018–2019 saat PT NBS membangun fasilitas terminal khusus (tersus) di dekat area tersebut, perusahaan diduga mengambil material timbunan dari dalam kawasan lahan, padahal saat itu belum ada kuasa atau perjanjian resmi dengan pemilik sah.
Kondisi semakin memburuk pada tahun 2024 ketika perusahaan membuka akses jalan baru yang menembus lahan milik Haji Hafid dan beberapa warga lain yang telah memiliki sertifikat hak milik, hingga menimbulkan aksi protes atas tindakan tersebut.
“Kami sudah sampaikan penolakan secara langsung, namun mereka berdalih telah mendapatkan izin dari oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal klaim itu tidak memiliki dasar hukum,” jelas Asra.
Mediasi demi mediasi sudah ditempuh, tetapi belum membuahkan hasil, Asra menyebutkan bahwa warga telah mengantongi dokumen sah, termasuk sertifikat dan SPPT atas nama para pemilik lahan yang sah.
Kepala Desa Makmur juga telah mengakui keberadaan 18 SPPT sejak 2006, selain itu, warga Desa Makmur mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik Haji Abdul Hafid Ahmad dan belum pernah dialihkan secara resmi.
Namun demikian, munculnya pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah memperkeruh suasana. Bahkan, diketahui telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN dan berhasil menerbitkan alas hak atas lahan tersebut.
“Kalau hanya digarap tanpa legalitas, mungkin kami anggap itu penyerobotan biasa. Tapi kalau sampai diterbitkan sertifikat di atas lahan orang, ini sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Asra.
Warga pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen permohona, salah satunya adalah keterangan dalam surat yang menyebut pembangunan jalan tersebut sebagai ‘jalan tani’, namun saat dikonfirmasi ke warga yang disebut dalam surat, tidak satu pun yang merasa menandatangani dokumen itu.
Hingga saat ini, PT MBS belum memberikan klarifikasi resmi kepada warga maupun pemerintah terkait dasar membuka akses jalan dan menggunakan lahan tersebut, ketiadaan pihak perusahaan dalam mediasi dianggap bentuk pembangkangan terhadap mekanisme penyelesaian konflik secara musyawarah.
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD lebih tegas menyikapi kasus ini. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyerobotan lahan yang berpotensi merugikan masyarakat secara hukum dan ekonomi.
“Kami sudah bersabar dan mengikuti semua prosedur. Tapi kalau perusahaan terus-menerus mangkir dari mediasi, kami khawatir konflik bisa terjadi. Pemerintah harus hadir dan bersikap tegas,” tutup Asra.#m01







