MAKASSAR, marajanews.id – DPRD Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tiga Point revisi yang menjadi kajian Bapemperda Nunukan meliputi, harmonisasi Perda dengan Kebijakan Nasional, Pengawasan Miras Ilegal, dan Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu.
Hal ini disampaikan, Ketua Bapemperda, Hamsing S.Pi saat menggelar kajian dengan lembaga Indowacana Makassar, Kamis (8/5/25) di Makassar Sulewsi Selatan.
Menurutnya, Bapemperda akan menindaklanjuti revisi peraturan daerah tersebut untuk memperkuat kualitas legislasi daerah dalam rangka menertibkan dan melindungi nilai nilai sosial kemasyarakatan di Nunukan.
“ Penyusunan Ranperda akan kita upayakan selesai bulan ini, dengan tetap mematuhi seluruh tahapan penyusunan peraturan yang berlaku, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan tingkat pansus dan pengesahan melalui Rapat Paripurna.” kata Hamsing, dikonfirmasi by phone di Makassar.
Dikesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD Nunukan dari Fraksi PKS juga menyampaikan, revisi perda sangat mendesak untuk menjawab tantangan pengawasan miras dan ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi aktual.
Ia menjelaskan tiga poin revisi meliputi, Pertama, harmonisasi dengan Kebijakan Nasional – Kesesuaian dengan Permendag No. 20 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 mengatur secara rinci klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan golongan (A, B, dan C), tata cara distribusi, serta ketentuan tempat penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau setidaknya menyelaraskan istilah, klasifikasi, dan ketentuan distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut. Ini penting agar tidak terjadi celah hukum atau tumpang tindih antaraturan,” jelas Andi Yakub.
Kedua, Pengawasan Miras Ilegal dari Negara Tetangga, sebagai wilayah perbatasan, Nunukan rentan menjadi jalur masuknya minuman beralkohol ilegal dari luar negeri, khususnya Malaysia.
Dalam perda sebelumnya, mekanisme pengawasan terhadap miras ilegal belum diatur secara spesifik.
“Revisi perda harus memperkuat sistem pengawasan di titik-titik rawan, pelabuhan kecil, serta jalur tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk miras tanpa izin,” tegasnya.
Ketiga, Keterbatasan PPNS dan Perlunya Tim Pengawasan Terpadu, Andi Yakub mengungkapkan bahwa Satpol PP Nunukan hanya memiliki satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), padahal wilayah pengawasan sangat luas.
“Ini menjadi hambatan besar di lapangan. Kita perlu opsi alternatif dalam revisi perda, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas Satpol PP non-PPNS, atau membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Harus ada dasar hukum yang tegas untuk ini,” ungkapnya.
Langkah ini diyakini akan memperkuat efektivitas penegakan perda dan menghindari kebuntuan koordinasi saat pelaksanaan di lapangan.
Khusus di wilayah empat, Bapemperda menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan budaya masyarakat di Wilayah tersebut dalam penyusunan pasal-pasal perda.
“Terhadap minuman beralkohol di Kecamatan Krayan memiliki akar budaya yang berbeda dengan wilayah lain seperti Nunukan Kota atau Sebatik. Perda harus bijak dan berkeadilan dengan memberikan pengecualian atau pengaturan khusus berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
Terhadap pendekatan ini, perda akan lebih inklusif, kontekstual, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di lapangan.
Pembahasan Revisi Perda Miras tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati, Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing S.Pi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hasbi, Anggota Bapemperda Andi Yakub, S.Kep, Ns, H. Syafrudin, dan Hj. Nadia.
Dalam penyusunan revisi perda miras itu, selain menggandeng lembaga Indowacana, Bapemperda juga membuka ruang partisipasi publik untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui koordinasi lintas sektor serta studi komparatif dari daerah lain.#Adv/m01
















