Press "Enter" to skip to content

Warga Transmigrasi Tuntut Hak Lahan Usaha di SP 5 Sebakis Nunukan

NUNUKAN,  marajanews.id– Warga transmigrasi di SP5 Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, menuntut kejelasan terkait hak lahan usaha yang belum mereka terima sejak 12 tahun lalu.

Hingga kini, warga hanya mendapatkan lahan pekarangan seluas 25×100 meter, sementara dua jenis lahan usaha lainnya belum terealisasi sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antar pemerintah kabupaten.

Mewakili warga Trasnmigrasi SP 5 Sebakis, Sugeng, menyampaikan selama lebih dari satu dekade mereka belum menerima hak normatif sebagai warga transmigrasi, seperti Lahan Usaha 1 (LU1) seluas 0,75 hektare dan Lahan Usaha 2 (LU2) seluas 2 hektare.

Padahal, sesuai peraturan yang warga pahami, hak-hak tersebut seharusnya diterima paling lambat lima tahun setelah penempatan lahan transmigrasi terssebut.

“Kami bukan birokrat, mungkin pemahaman kami tidak sempurna, tapi berdasarkan informasi yang kami tahu, hak atas lahan usaha seharusnya sudah kami dapatkan sejak lama. Ini sudah 12 tahun,” kata Sugeng,  menyampaikan aspirasi, Senin (23/6/25) melalui RDP bersama OPD Nunukan, PT. SIL SIP dan anggota DPRD di ruang rapat Ambalat I.

Warga berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret dari pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, agar status hak atas lahan yang menjadi hak warga SP 5 Sebakis segera diberikan.

Warga ingin membangun dan berkontribusi bagi daerah, namun kepastian akan lahan tersebut mendesak untuk mereka miliki, namun hingga kini belum ada kejelasan..

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Semoga dari forum ini, ada tindak lanjut yang berpihak pada nasib kami sebagai warga transmigrasi di SP 5 Sebakis,” tutup Sugeng.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nunukan, Masliadi membenarkan bahwa Warga transmigrasi di lokasi SP5Sebakis, hingga kini belum menerima Lahan Usaha 1 (LU1) dan Lahan Usaha 2 (LU2) sejak penempatan mereka pada tahun 2012–2013.

“ Kami terus berupaya secara maksimal menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, masyarakat lokal, dan perusahaan yang mengelola sebagian lahan,” kata Masliadi.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak, termasuk warga lokal yang saat ini menguasai sebagian lahan di wilayah SP5.

Selain itu, pemerintah juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan PT SIP yang juga mengelola sebagian kecil lahan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

“Sejak saya menjabat pada tahun 2023, kami terus mendorong penyelesaian persoalan ini. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu atau solusi final,” ungkapnya.

RDP ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST didampingi ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH dan dihadiri sejumlah anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD Nunukan.

Rapat semakin alot namun belum ada pengambilan Keputusan terkait hak warga transmigrasi SP 5 Sebakis pemerintah daerah atau OPD terkait.

Namun menurut anggota DPRD Nunukan permasalahan tersebut memang belum bisa diputuskan karena soal kepelikan lahan yang dimaksud menjadi wewenang pemerintah pusat di Kemeterian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“ Kita hanya memfasilitasi dan merekomendasikan aspirasi warga transmigrasi dibawa ke Pemerintah Pusat untuk dicarikan solusi,” kata Ketua Komsi II DPRD Nunukan.

Rencananya DPRD Nunukan akan mengagendakan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi warga di SP 5, karena hal ini sifatnya mendesak terkait kebutuhan dasar masyarakat dan tidak berlarut.

Selain itu DPRD Nunukan juga mendorong OPD terkait, agar berkoordinasi dan konsultasi langsung ke Kementerian Desa PDTT, Kementrian ATR/BPR dan kementrian teknis lainnya dengan melibatkan DPRD dan steakholder terkait untuk mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang dimaksud.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi