Press "Enter" to skip to content

Kebijakan Pupuk di Perbatasan, Realitas Petani Sawit dan Ketidakpekaan Penegakan Aturan

OPINIPEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan hanya sembilan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Kelapa sawit—yang sebelumnya masih dijangkau dalam skema subsidi di beberapa daerah—resmi tidak lagi termasuk dalam daftar tersebut.

Kebijakan ini berdampak besar bagi wilayah seperti Nunukan, Kalimantan Utara, khususnya di daerah perbatasan seperti Sebatik, Semenggaris, dan Lumbis. Petani di wilayah ini sejak lama terbiasa menggunakan pupuk asal Malaysia, yang relatif lebih murah dan mudah diakses dibanding pupuk nonsubsidi dalam negeri yang mahal dan sulit ditemukan.

Penggunaan pupuk Malaysia ini sudah menjadi bagian dari kebiasaan bertani masyarakat perbatasan, yang terbentuk oleh kedekatan geografis, keterbatasan infrastruktur distribusi nasional, dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Akan tetapi, dalam beberapa waktu terakhir, muncul praktik penegakan regulasi berupa penyitaan pupuk Malaysia yang dibawa masuk oleh petani untuk digunakan di kebunnya sendiri.

Langkah ini tentu berpijak pada kerangka hukum yang ada, namun sayangnya pelaksanaan di lapangan belum dibarengi dengan solusi aplikatif yang dapat diakses petani. Ketika pupuk nonsubsidi dalam negeri sulit diperoleh dan harganya jauh lebih tinggi, petani sawit mandiri di perbatasan berada dalam posisi yang sangat dilematis.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang terlalu formalistik justru dapat merugikan produktivitas pertanian rakyat. Dalam beberapa pernyataan publik, organisasi pemuda dan pengusaha lokal seperti HIPMI Nunukan turut menyuarakan pentingnya penegakan regulasi.

Namun, alangkah lebih bijaknya jika energi yang sama juga digunakan untuk membantu mencari solusi—seperti mendukung penguatan distribusi pupuk nonsubsidi lokal yang legal dan terjangkau.

Harga pupuk nonsubsidi lokal bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000 per karung 50 kg. Sementara pupuk Malaysia hanya berkisar Rp350.000 hingga Rp450.000. Selisih ini signifikan bagi petani kecil yang hanya mampu menghasilkan satu ton TBS per hektare per bulan, dengan harga jual sekitar Rp2.350 per kilogram.

Dengan perhitungan kasar, pendapatan kotor petani dari satu hektare per bulan adalah sekitar Rp2.350.000. Jika menggunakan pupuk nonsubsidi lokal, biaya pemupukan dalam satu periode (empat bulan) bisa mencapai Rp3.500.000 hingga Rp4.900.000, belum termasuk biaya tambahan seperti herbisida, penyemprotan, dan panen, yang dapat menambah Rp1.100.000.

Artinya, total biaya operasional bisa mencapai Rp4.600.000 hingga Rp6.000.000 per periode. Dibandingkan dengan pendapatan kotor sekitar Rp9.400.000 (untuk empat bulan), keuntungan bersih hanya tersisa sekitar Rp3.400.000, atau sekitar Rp850.000 per bulan.

Namun, jika petani menggunakan pupuk Malaysia dengan kisaran harga Rp350.000 hingga Rp450.000 per karung, biaya pupuk dapat ditekan hingga sekitar Rp2.450.000 hingga Rp3.150.000 per periode.

Jika ditambah biaya operasional lain sebesar Rp1.100.000, total biaya sekitar Rp3.550.000 hingga Rp4.250.000. Dengan pendapatan kotor yang sama (Rp9.400.000), keuntungan bersih yang bisa diperoleh berkisar antara Rp5.150.000 hingga Rp5.850.000 per empat bulan, atau sekitar Rp1.287.500 hingga Rp1.462.500 per bulan.

Dari simulasi sederhana ini terlihat bahwa penggunaan pupuk Malaysia secara ekonomi lebih menguntungkan dan memungkinkan petani untuk bertahan, meski tetap dalam kondisi yang tidak ideal.

Sebagian petani memang masih bertahan dengan pupuk Malaysia, bukan semata karena ingin menghindari hukum, tetapi karena belum ada alternatif yang lebih masuk akal dari sisi harga, ketersediaan, dan efektivitas. Sikap ini tidak boleh serta-merta dinilai sebagai pelanggaran, melainkan sebagai ekspresi dari kondisi struktural yang perlu dipahami bersama. Penegakan aturan seharusnya hadir seiring dengan kebijakan transisi yang adil dan realistis bagi petani perbatasan.

Kami di daerah tentu tidak anti terhadap penegakan hukum. Namun, penegakan tersebut harus selaras dengan semangat membangun dan memberdayakan. Saya meyakini bahwa aparat penegak hukum, pelaku usaha lokal, dan dinas terkait sesungguhnya memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan pertanian di wilayah perbatasan.

Karena itu, saya mendorong adanya forum kolaboratif antar pihak, yang tidak hanya berfokus pada pelarangan, tetapi juga pada penciptaan ekosistem solusi.

Melalui forum ini, kita dapat merumuskan mekanisme distribusi pupuk nonsubsidi legal yang tepat sasaran dan menghindari praktik ilegal. Pemerintah pusat pun perlu melihat ini sebagai indikator bahwa pendekatan distribusi satu peta tidak dapat menjawab semua konteks wilayah.

Harapan kami sederhana: jangan sampai semangat menegakkan hukum justru memadamkan produktivitas petani kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi perbatasan. Hadirkan kebijakan yang membumi, terukur, dan mampu menjadi jembatan antara ketertiban hukum dan keadilan sosial.***

Penulis : Andi Yakub, S.Kep, Ns
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi