Press "Enter" to skip to content

Pelaku Curat di Salahsatu Hotel Nunukan Dibekuk, Hendak Kabur ke Tarakan

NUNUKAN, marajanews.id – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di salahsatu hotel Nunukan, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Kasus ini dilaporkan oleh Diana (54), warga asal Sulawesi Selatan, yang mengalami kerugian hingga Rp270 juta. Korban menginap di hotel tersebut dan kehilangan sejumlah uang tunai serta perhiasan emas yang disimpan dalam tas di dalam kamar hotel.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, Kejadian bermula pada Minggu (6/7/2025), ketika korban menginap di salah satu hotel Nunukan, sekira pukul 00.45 WITA.

“ Sebelum tidur, korban meletakkan tas berisi uang tunai dan perhiasan di dekat televisi,  Namun, begitu bangun salat subuh, korban menemukan tas dan isinya raib.” kata Iptu Andre Azmi Azhari, Rabu (9/7/25).

Dijelaskannya, menurut pengakuan korban setelah mengecek sekeliling kamar, korban menemukan dompet dan beberapa barang miliknya berada di kamar mandi.

Ventilasi udara kamar mandi dalam keadaan terbuka, sementara pintu kamar masih terkunci dari dalam, pelaku diduga masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan membuka kaca nako.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, melalui tim penyidik, menyebutkan bahwa pelaku diketahui bernama MN (21), warga Kota Tarakan, merupakan residivis kasus Curat dua kali dan Curas satu kali.

Dibekuk di Atas Kapal

Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui hasil profiling.

Pelaku akhirnya diamankan saat berada di atas Kapal Fery KM MANTA yang hendak bertolak ke Tarakan, begitu digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan emas di dalam tas milik pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain tas coklat berisi emas berupa kalung, gelang, bros, dompet kecil, serta uang tunai Rp59 ribu dan 2.000 Ringgit Malaysia, polisi juga menyita pakaian hitam yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Ia sempat masuk ke gudang milik warga bernama Siti sebelum menyelinap ke kamar korban melalui ventilasi kamar mandi, membuka kaca nako, lalu mencuri tas berisi harta benda korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka mengimbau pengelola hotel agar meningkatkan pengamanan dan sistem pengawasan, serta mengingatkan warga untuk tidak menyimpan barang berharga secara sembarangan di tempat umum, termasuk di penginapan.#hmspolsektunontaka/m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi