NUNUKAN, marajanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Selasa (7/10/25), di Kecamatan Sebatik.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.
Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns.,menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dipahami dan diimplementasikan masyarakat.
Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang seseorang merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain di ruang publik.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi, bukan membatasi,” ujarnya.
Andi Yakub menegaskan, masyarakat perlu mendapat edukasi terkait mana saja yang termasuk kawasan tanpa asap rokok, sesuai yang disebutkan dalam Perda tempat umum yang dilarang menjadi area merokok.
Adapun kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, penerapan Perda ini juga diikuti dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya, dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di daerah.
“Sanksi ini diberikan agar masyarakat lebih disiplin dan menghormati aturan,” jelasnya.
DPRD Nunukan menilai, sosialisasi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami oleh masyarakat, termasuk di Kecamatan Sebatik.
“Kami tidak ingin hanya sekadar memiliki Perda di atas kertas, implementasinya di lapangan harus nyata, dan masyarakat harus tahu apa konsekuensinya jika melanggar,” tegas Andi Yakub.
Ia berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat dapat turut berperan aktif menjaga kawasan tanpa asap rokok, pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Perda di fasilitas umum dan lingkungan kerja.
Terkait sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan sehat semakin meningkat, upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penerapan kawasan tanpa asap rokok.
“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari tanggung jawab kita terhadap generasi masa depan,” tutup Andi Yakub.#Adv









