Press "Enter" to skip to content

Dana Mengendap Rp4,7 T Bukan di Kaltara, Ini Kata Kepala BKAD

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menepis informasi yang menyebut bahwa Provinsi Kaltara memiliki dana mengendap di Bank sebesar Rp4,7 triliun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan data yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kaltara disebut berada di posisi keempat daerah dengan dana simpanan terbesar di bank, di bawah DKI Jakarta sebesar Rp14,6 triliun, Jawa Timur Rp6,8 triliun, dan Banjarbaru Rp5,1 triliun.

Namun, Denny memastikan data tersebut keliru dan sudah diklarifikasi langsung oleh pihaknya ke pemerintah pusat.

“Data itu tidak benar. Kami sudah melayangkan surat klarifikasi dari Gubernur Kaltara ke pemerintah pusat,” ujar Denny saat dikonfirmasi. Selasa (21/10/25).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari hasil koordinasi dengan Kemendagri, lanjut Denny, diketahui bahwa terjadi kekeliruan data. Dana sebesar Rp4,7 triliun yang disebut milik Kaltara ternyata merupakan milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Jadi sudah jelas, itu bukan dana Kaltara, tapi Kaltim,” tegasnya.

Denny membeberkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kaltara tahun 2024 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya Rp17 miliar, jauh di bawah angka yang disebutkan.

“Contohnya SiLPA kita diakui Rp130 miliar, padahal yang riil hasil audit BPK cuma Rp17 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Denny menyebut total dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemprov Kaltara tahun 2025 hanya sebesar Rp1,7 triliun, dengan angka tersebut, menurutnya tidak mungkin Pemprov Kaltara memiliki dana mengendap hingga Rp4,7 triliun.

“Logikanya tidak masuk. Makanya kami kirim surat protes dan klarifikasi karena semua harus berbasis data,” ujarnya.

Terkait penempatan dana deposito, Denny menjelaskan nilainya hanya sekitar Rp300 miliar yang tersebar di empat bank daerah, Penempatan dana itu dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dana deposito hanya Rp300 miliar, bukan Rp4,7 triliun. Itu pun untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Dennya menambahkan, ia telah mengonfirmasi langsung kepada pihak perbankan dan seluruhnya menyatakan tidak mengetahui sumber data Rp4,7 triliun tersebut.

“Saya sudah hubungi bank via WhatsApp dan telepon, mereka juga bingung datanya dari mana. TKD kita Rp1,7 triliun, bukan Rp4,7 triliun, apalagi ini sudah triwulan IV,” ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny menyebut sebagian besar dana yang diterima Pemprov Kaltara sudah terserap untuk kebutuhan rutin, termasuk pembayaran belanja pegawai dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“DAU kita sekitar Rp1 triliun lebih, dan setiap bulan sudah digunakan untuk gaji pegawai,” katanya.

Meski demikian, Denny berkelakar bahwa jika benar Kaltara memiliki dana sebesar itu, tentu akan menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah.

“Kalau benar ada Rp4,7 triliun, tentu kami senang. Bisa untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya tersenyum.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan resmi tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Yang benar itu Rp1,7 triliun sesuai PMK 29 tentang dana TKD tahun 2025. Surat klarifikasi sudah kami kirim ke Kemendagri, Kemenkeu, dan Kanwil DJPb Kaltara,” pungkasnya.(*)

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi