Press "Enter" to skip to content

Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan

KALTARA, marajanews.id – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan,SH, MH, klarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kliennya, yakni MI, ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Zul, membantah bahwa kliennya MI sama sekali tidak pernah mengetahui dan/atau menerima  Surat Panggilan dalam kapasitas sebagai saksi maupun hingga surat panggilan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya saat ini, sampai dengan dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan di masukkan dalam DPO Kejati Kaltara.

“Bahwa, Surat Panggilan saksi yang di kirimkan oleh pihak Kejati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke tempat tinggal MI yang sudah tidak ditempati lagi, karena rumah yang ditempati MI tersebut sudah di jual sejak tahun 2018 silam.” ucap Zul.

“Tidak mungkin klien kami (MI) dikatakan Kabur dan menghindari penyidikan atau/atau tidak koperatif dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kajati Kaltara, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah menerima satupun surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejati Kaltara kepadanya.” tegas Zul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada 2021; SF, Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025; serta MI, selaku pihak yang menjadi penjual jasa atau pelaksana kegiatan. (*)

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi