Press "Enter" to skip to content

Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Literasi dan Pengembangan Perbukuan

TARAKAN, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Pembahasan itu digelar melalui rapat kerja di ruang rapat DPRD Kaltara, Kamis (07/05/26), dengan agenda mengulas substansi pasal demi pasal dalam draf regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota pansus Tamara Moriska, Dino Andrian, Listiani, Ruman Tumbo, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Vamelia, serta Muhammad Hatta.

Rapat ini melibatkan Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara.

Suasana rapat berlangsung dinamis lantaran setiap pasal dikaji mendalam agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan literasi di Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Pansus IV fokus pada penguatan ekosistem literasi daerah, mulai dari pembinaan penulis muda, penghargaan bagi pegiat literasi, sampai pengembangan industri perbukuan lokal.

Regulasi tersebut digadang menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun budaya baca dan tradisi menulis di tengah masyarakat Kalimantan Utara.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, menilai generasi muda daerah memiliki potensi besar dalam dunia literasi dan industri kreatif, menurunya, dukungan regulasi sangat diperlukan agar kemampuan tersebut dapat berkembang sekaligus memiliki daya saing nasional.

“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional, sertifikasi ini penting guna menunjang profesionalitas mereka,” kata Syamsuddin Arfah dalam rapat kerja tersebut.

Selain mendorong budaya membaca, Pansus IV juga mengusulkan fasilitasi sertifikasi profesi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pelaku perbukuan dan pegiat literasi.

Terkait hal ini peserta rapat menyepakati sinkronisasi redaksional draf Ranperda agar pembahasan dapat segera dituntaskan dan selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif bagi pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi