TANJUNG SELOR, marajanews.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat pembahasan substansi tata ruang bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Rabu (20/05).
Rapat berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kaltara dengan agenda penyamaan pandangan atas arah penataan ruang wilayah strategis.
Rapat tersebut menjadi kelanjutan pembahasan sebelumnya yang menyoroti kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Wilayah ini diketahui masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri yang tengah berkembang pesat di Kaltara.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, hadir langsung dalam forum tersebut bersama Ketua Pansus RTRW, H. Muhammad Nasir, S.Pi., MM.
Sejumlah anggota pansus lainnya juga turut hadir, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, SH., M.Si, Dino Andrian, SH, Ruman Tumbo, SH, Agus Salim, S.Sos, Rakhmat Sewa, Moh. Nafis, ST, Adi Nata Kusuma, dan Saleh, SE, serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Bulungan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menyampaikan pembahasan dilakukan guna menyatukan pemahaman antarinstansi terkait kondisi faktual di lapangan.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen tata ruang dan realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Dalam forum itu, DPRD Kaltara menyoroti keberadaan permukiman warga yang sudah terbentuk jauh sebelum pengembangan kawasan industri berjalan secara masif.
Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Penataan ruang harus mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan. Kita tidak boleh mengabaikan warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” ujar H. Muhammad Nasir dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kaltara juga membahas perlunya kejelasan substansi RTRW agar arah pembangunan kawasan industri Tanah Kuning–Mangkupadi tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan untuk menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang.
Melalui pembahasan ini, seluruh pihak berharap lahir kesepahaman yang kuat dalam penataan ruang wilayah, harapannya, pembangunan industri di Kabupaten Bulungan dapat terus berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lebih dulu menetap dan menjadi bagian dari kawasan tersebut.#Adv











