NUNUKAN, marajanews.id – Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan aplikasi mobile banking yang dilakukan oleh seorang karyawan terhadap majikannya sendiri.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Nunukan Selatan tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan digital dapat muncul dari lingkungan terdekat dan memanfaatkan kelengahan korban terhadap data pribadi.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, menjelaskan, pelaku berinisial AR (23), seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun pada korban berinisial G (59).
Selama bekerja, pelaku kerap membantu aktivitas korban dan sering diminta mengambil telepon genggam milik korban.
“ Dari kebiasaan tersebut, pelaku perlahan mengetahui kode akses telepon hingga menghafal PIN aplikasi mobile banking yang digunakan korban.” kata Barasa.
Peristiwa bermula pada 29 Mei 2026 di sebuah gudang milik korban yang berlokasi di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
Berbekal informasi PIN yang telah dihafalnya, pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan telepon genggam di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.
Tanpa seizin pemiliknya, pelaku mengambil ponsel tersebut dan mengakses aplikasi mobile banking untuk melakukan berbagai transaksi keuangan.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut ternyata tidak dilakukan hanya sekali, pelaku berulang kali melakukan transaksi sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026 dengan modus transfer dana ke rekening pribadi pelaku, penggunaan fasilitas QRIS milik korban untuk bermain judi online, hingga transfer dana ke rekening kerabat pelaku guna menyamarkan aliran uang hasil kejahatan.

“ Transaksi tersebut diawali dengan transfer Rp100 ribu pada 29 Mei 2026 dan berlanjut dengan sejumlah transaksi lainnya. Pelaku juga menggunakan saldo rekening korban untuk aktivitas judi online melalui QRIS dengan nilai mencapai Rp1,6 juta, puncaknya terjadi pada 9 Juni 2026 ketika pelaku mentransfer dana sebesar Rp12 juta ke rekening atas nama N yang diketahui merupakan sepupunya.” Ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp15,1 juta, kasus ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan saldo rekening pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat memeriksa mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun diketahuinya. Menyadari adanya kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam milik korban dan pelaku, dokumen mutasi rekening, bukti transfer ke rekening pelaku, bukti transaksi QRIS ke situs judi online, bukti transfer ke rekening pihak lain, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp11.550.000 yang berhasil disita petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya, motif yang mendorong pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kecanduan judi online, dan terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dan pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.#hmsplrsnnk/m03







