JAKARTA, marajanews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Masuknya RUU ini menjadi langkah penting untuk mendorong kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang lebih sesuai dengan karakter geografis daerah kepulauan.
Anggota DPD RI, Larasati Moriska, mengatakan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya ditujukan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Menurut dia, regulasi tersebut memiliki kepentingan nasional karena banyak provinsi di Indonesia memiliki wilayah kepulauan dengan tantangan pembangunan yang berbeda dari daerah yang didominasi daratan.
“Itu menyangkut kepentingan tidak hanya provinsi kepulauan, tetapi seluruh provinsi yang sebenarnya memiliki pulau juga,” kata Larasati saat dikonfirmasi di Jakarta.
Larasati menilai masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2026 perlu diikuti keterlibatan aktif pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus memberikan dukungan berupa data, masukan, serta gambaran mengenai persoalan pembangunan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kami sudah menjalankan peran kami di pusat. Jangan sampai pemerintah daerah tidak ada perannya sama sekali, karena sebenarnya DPD RI selalu hadir,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi data daerah dalam setiap kebijakan nasional yang menjadikan wilayah tertentu sebagai model penerapan.
Larasati meminta pemerintah daerah tidak sekadar menjadi penerima kebijakan, tetapi ikut memastikan implementasinya sesuai kondisi di lapangan.
Anggota Komite IV DPD / MPR RI Dapil Kaltara ini mengatakan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPD RI diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar pentingnya RUU Daerah Kepulauan ialah kebijakan fiskal.
Larasati menilai karakter wilayah laut perlu mendapat perhatian lebih dalam perhitungan kebutuhan anggaran daerah.
Selama ini, tantangan pembangunan di wilayah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan luas daratan, tetapi juga biaya konektivitas antarpulau, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga akses masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Karena itu, Larasati berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian sekaligus keadilan bagi daerah dengan karakter geografis kepulauan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong formula pembangunan dan pembiayaan yang lebih proporsional sehingga luas wilayah laut tidak lagi menjadi faktor yang terabaikan dalam perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, kebijakan nasional dapat lebih adaptif terhadap keragaman geografis Indonesia dan memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara.#Adv











