Press "Enter" to skip to content

Mengapa Daerah Kepulauan Membutuhkan UU Khusus, Ini Kata Larasati Moriska

JAKARTA, marajanews.id — Daerah kepulauan menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan.

Jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut, keterbatasan infrastruktur, hingga tingginya biaya distribusi membuat pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif.

Anggota Komite IV DPD RI Larasati Moriska menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting perlunya regulasi khusus yang mampu menjawab karakteristik daerah kepulauan.

Menurut Larasati, laut seharusnya tidak dipandang semata sebagai pemisah antarwilayah, tetapi sebagai ruang hidup sekaligus sumber kekuatan ekonomi masyarakat.

Potensi perikanan, kelautan, pariwisata, perdagangan, dan jasa dapat menjadi penggerak perekonomian daerah apabila didukung kebijakan yang tepat.

Namun, tanpa skema pembiayaan dan tata kelola yang sesuai, potensi tersebut sulit diterjemahkan menjadi kesejahteraan masyarakat.

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah pola penganggaran, daerah kepulauan membutuhkan biaya pelayanan publik yang relatif lebih besar karena pemerintah harus menjangkau masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.

Pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, konektivitas transportasi, hingga distribusi kebutuhan pokok tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama dengan daerah yang wilayahnya relatif mudah dijangkau melalui jalur darat.

Larasati memandang, adanya Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi pijakan untuk membangun sistem kebijakan yang lebih berkeadilan.

Regulasi khusus tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan fiskal, pengelolaan sumber daya laut, pembangunan konektivitas, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan demikian, karakter geografis kepulauan tidak lagi menjadi hambatan yang justru membuat biaya pembangunan semakin tinggi.

Ia juga menilai penguatan daerah kepulauan harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah komoditas lokal.

Hasil laut dan berbagai produk unggulan daerah tidak semestinya hanya keluar sebagai bahan mentah, tetapi perlu diolah agar menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kebijakan pemerintah, menurut dia, harus mampu menghubungkan potensi sumber daya, industri pengolahan, akses pasar, hingga dukungan anggaran dalam satu ekosistem pembangunan.

Karena itu, perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan keadilan pembangunan.

Dari laut yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kepulauan, kebijakan fiskal dan tata kelola harus dirancang agar manfaat ekonomi dapat kembali sebesar-besarnya kepada daerah dan masyarakat.

Pandangan tersebut memperkuat urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berhenti di pusat, tetapi benar-benar menjangkau pulau-pulau terluar dan masyarakat yang hidup di dalamnya.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi