Press "Enter" to skip to content

967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi Umum, 13 Orang Langsung Bebas

NUNUKAN, marajanews.id – Sebanyak 967 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 13 WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Nunukan, Senin (17/8/26).

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Donny Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan ialah perilaku selama menjalani masa pidana serta keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Donny berharap pemberian remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi pemantik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Terlebih, Lapas Kelas IIB Nunukan saat ini dihuni 1.127 orang sehingga program pembinaan dan pemberian hak remisi juga memiliki dampak terhadap pengelolaan kapasitas hunian.

Bagi 13 warga binaan yang langsung bebas, momentum tersebut menjadi pintu masuk untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, remisi disebut sebagai bentuk penghargaan negara sekaligus dorongan agar narapidana terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan bagi anak binaan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Pemerintah Kabupaten Nunukan turut mengapresiasi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Program pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga penguatan interaksi sosial diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke lingkungan masing-masing.

Proses reintegrasi tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari petugas pemasyarakatan, keluarga, pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas agar para mantan warga binaan dapat kembali beraktivitas secara produktif.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Nunukan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kegiatan pembinaan keterampilan.

Penjabat Sekda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melihat langsung proses pembuatan batik Lulantatibu yang dikerjakan warga binaan.

Selain itu, bantuan sosial diberikan kepada 13 WBP yang memperoleh remisi sekaligus dinyatakan bebas.

Bantuan tersebut diharapkan menjadi dukungan awal bagi mereka untuk menata kehidupan baru secara mandiri, menjaga perilaku positif, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.#mo2/prkpm

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi