Press "Enter" to skip to content

Fraksi KKN DPRD Nunukan Desak Pemerataan Anggaran Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026

NUNUKAN, marajanews.id — Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN) DPRD Kabupaten Nunukan meminta pemerintah daerah membagi anggaran pembangunan secara proporsional ke seluruh kecamatan.

Fraksi KKN juga mendesak pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengakomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi KKN, Donal, S.Pd., dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027.

Fraksi KKN menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan 2026 setelah mendengarkan pidato pengantar nota keuangan bupati.

Fraksi KKN meminta pemerintah daerah mengatur belanja pembangunan secara proporsional di seluruh kecamatan.

Menurut fraksi tersebut, setiap wilayah perlu memperoleh alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, terutama untuk infrastruktur.

Pemerataan anggaran diperlukan agar pembangunan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan masyarakat, serta kesenjangan infrastruktur ketika menentukan prioritas belanja dalam perubahan APBD.

Selain pemerataan pembangunan, Fraksi KKN mendorong pemerintah daerah memperkuat hasil pembangunan dan merumuskan arah kebijakan daerah yang lebih produktif.

Fraksi ini meminta Pemkab Nunukan menggali inovasi untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah juga perlu mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan transparansi.

Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, pemerintah dapat mengarahkan belanja sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas kemampuan fiskal daerah.

Fraksi KKN turut mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat.

Fraksi tersebut merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai landasan penyampaian aspirasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Fraksi KKN, pokir DPRD dapat membantu pemerintah menjangkau masyarakat di wilayah yang belum memperoleh pelayanan atau program pembangunan secara memadai.

Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan dalam penentuan kegiatan, lokasi pembangunan, dan kelompok penerima manfaat.

Fraksi KKN meminta Pemkab Nunukan menanggapi seluruh catatan DPRD secara rasional dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi tersebut berharap Perubahan APBD 2026 mampu menjawab persoalan daerah, memperluas pemerataan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi