Press "Enter" to skip to content

Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Tata Kelola Aset, Targetkan Pengelolaan Lebih Akuntabel

NUNUKAN, marajanews.id — Aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen pemerintah, tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas publik perlu dikelola secara tertib agar kekayaan daerah dapat menunjang pelayanan masyarakat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (28/9/26), di Ruang Rapat Ambalat I.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., memimpin pembahasan tersebut, Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan aturan yang memberikan pedoman jelas dalam mengelola seluruh aset milik daerah.

“Pengelolaan aset bukan hanya persoalan inventaris, namun Aset daerah harus mendukung pelayanan publik dan pembangunan,” kata Hamsing dalam pembahasan Raperda tersebut.

Raperda mengatur sejumlah tahapan pengelolaan BMD, mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan. Aturan tersebut dapat menjadi pedoman pemerintah dalam memastikan setiap aset memiliki status dan penggunaan yang jelas.

Kejelasan data aset juga memengaruhi perencanaan pembangunan. Pemerintah dapat memetakan tanah dan bangunan yang tersedia untuk kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga, hingga ruang publik.

Tata kelola yang tertib turut mengurangi risiko aset hilang, tidak tercatat, terbengkalai, atau digunakan tanpa dasar hukum. Pemerintah dapat menelusuri keberadaan serta kondisi aset melalui pencatatan yang lebih sistematis.

Pengelolaan BMD juga berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD. Aset yang dibeli menggunakan anggaran daerah perlu tercatat dan dapat ditelusuri. Pemerintah memiliki dasar administrasi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan belanja daerah.

Selain mendukung pelayanan publik, aset daerah tertentu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui mekanisme yang sesuai peraturan. Pemanfaatan tersebut harus mempertimbangkan kepastian hukum serta kepentingan daerah.

Pembahasan Raperda ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., H. Andi Yakub, S.Kep, Ns dan Triwahyuni. Pemerintah daerah hadir melalui Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.#mo3/Adv

 

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi