NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menindak tegas pelanggaran izin tinggal dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Deportasi tersebut dilakukan terhadap pria berinisial AK pada Kamis, 22 Mei 2025, karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
AK lahir di S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990, Ia dijatuhi sanksi deportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa orang asing yang masa izin tinggalnya telah habis dan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.
Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang tidak mematuhi masa izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, mengatakan proses deportasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihaknya mengawal keberangkatan AK sejak dari Nunukan hingga ke Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Seluruh proses pendeportasian kami laksanakan sesuai ketentuan. Mulai dari pengawalan keberangkatan, check-in di bandara, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara,” ujar Fredy. Senin (26/5/25).
Dijelaskannya, tiba di Bandara Soekarno Hatta, petugas melakukan check-in tiket dan menyerahkan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk proses penerbitan izin keluar.
Begitu semua dokumen dinyatakan lengkap, AK diberangkatkan ke Mumbai, India, menggunakan maskapai IndiGo Airlines.
Fredy menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Nunukan dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara intensif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Ini merupakan upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Indonesia,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Nunukan tentunya akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional, guna menangani pelanggaran keimigrasian secara komprehensif.#hms/imigrasinnk









