NUNUKAN, marajanews.id – Niat hati memeluk bulan, apa daya tangan tak sampai, peristiwa inilah menggambarkan nasib seorang pemuda berinisial MN (21), warga Kota Tarakan, berniat melamar kekasih, langkahnya justru terhenti di balik jeruji besi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
MN (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) Nunukan setelah terbukti melakukan pencurian di salah satu hotel di kawasan tersebut, ironisnya, barang yang ia curi berupa perhiasan emas ternyata hanyalah emas palsu alias imitasi.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan, pelaku awalnya berangkat dari Tarakan menuju Nunukan, dengan tujuan akhir ke Parepare, Sulawesi Selatan, MN (21) mengaku ingin melamar kekasihnya di sana, namun kandas di keuangan.
“ Karena tidak memiliki cukup uang untuk melanjutkan perjalanan, MN (21) memutuskan menginap di salah satu hotel di Nunukan. Di sanalah niat jahatnya timbul, pada malam hari pelaku beraksi dengan menyatroni beberapa ruangan di sekitar hotel.” kata Iptu Andre Azmi Azhari, Kamis (10/7/25) dalam Konfrensi Pers di Polsek KSKP Tunontaka.
Ia menambahkan, MN (21) sempat mencoba masuk ke sebuah gudang milik warga bernama Siti, namun tidak menemukan barang berharga, tak menyerah, MN (21) kemudian membobol ventilasi kamar hotel yang dihuni oleh seorang tamu perempuan bernama Diana (54), warga asal Sulawesi Selatan.
Pelaku masuk ke kamar korban melalui ventilasi kamar mandi dan membuka kaca nako kemudian menyelinap masuk ke dalam ruangan, tanpa buang waktu, MN (21) mengambil tas korban yang berisi uang dan sejumlah perhiasan emas, lalu melarikan diri.
Setelah mengetahui barang berharganya raib, korban melapor ke pihak kepolisian, unit reskrim Polsek KSKP yang dibantu Jatanras Satreskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan MN, petugas menyita barang bukti berupa dua kalung emas, tiga gelang emas, dan satu cincin emas, awalnya korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp270 juta atas kehilangan tersebut, berdasarkan taksiran harga emas.

“Penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pada Selasa, 8 Juli 2025, petugas bersama korban memeriksa keaslian perhiasan tersebut di Pegadaian Jalan Tien Soeharto, Nunukan. Hasilnya, semua perhiasan itu merupakan emas imitasi.” ungkap Kapolsek KSKP Tunontaka.
Dijelaskannya, menurut keterangan korban, perhiasan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya. Korban selama ini percaya bahwa perhiasan itu asli karena nilainya sentimental dan historis sangat tinggi baginya.
Meski perhiasan tersebut palsu, MN (21) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN (21) dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa niat baik tidak akan pernah membenarkan cara yang salah, alih-alih melamar kekasih, MN kini harus berhadapan dengan proses hukum dan masa depan yang suram di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama saat menginap di tempat umum seperti hotel.#m01









