Press "Enter" to skip to content

Secara Simbolis, Bupati Nunukan Serahkan Remisi HUT RI ke-80 Kepada 1.078 WBP Lapas Nunukan

NUNUKAN, marajanews.id – Momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kebahagiaan tersendiri bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.

Sebanyak 1.078 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/8/25).

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung khidmat dan meriah karena penampilan tarian Nusantara dan fashion show karya warga binaan Lapas Nunukan.

Bupati Nunukan Pimpin Upacara HUT RI Ke-80, Semangat Kemerdekaan Momentum Kesejahteraan di PerbatasanSelain dihadiri Bupati, turut hadir Wakil Ketua DPRD Nunukan, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan BUMN, hingga tokoh masyarakat. Acara semakin semarak dengan penampilan tarian Nusantara dan fashion show karya warga binaan Lapas Nunukan.

Bupati Nunukan Pimpin Upacara HUT RI Ke-80, Semangat Kemerdekaan Momentum Kesejahteraan di Perbatasan
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri SE menyampaikan Sambutan dalam Kegiatan Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 Kepada 1.078 WBP Lapas Nunukan

Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan yang digelar Lapas.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen menyusun program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana serta anak binaan. Program ini mencakup pendidikan, keterampilan, keagamaan, hingga interaksi sosial,” ujar Irwan Sabri, SE

Remisi tahun ini mencakup Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, hingga Remisi Pidana Denda. Dari total 1.265 warga binaan, 1.039 orang menerima Remisi Umum I, sementara 12 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Bupati Nunukan Pimpin Upacara HUT RI Ke-80, Semangat Kemerdekaan Momentum Kesejahteraan di PerbatasanKepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan, pihaknya juga mengusulkan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa bagi narapidana yang memenuhi syarat khusus. Rinciannya, 1.048 narapidana menerima Remisi Dasawarsa I, dengan 420 orang memperoleh remisi normal dan 628 orang berdasarkan kategori PP Nomor 99 Tahun 2012.

Selain itu, sebanyak tujuh narapidana menerima Remisi Dasawarsa II yang membuat mereka langsung bebas. Ada pula 18 orang yang mendapat Remisi Pidana Denda I, satu orang menerima Remisi Pidana Denda II langsung bebas, serta tiga anak binaan memperoleh Remisi PMP I.

Puang Dirham menegaskan, seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan.

Bupati Nunukan Pimpin Upacara HUT RI Ke-80, Semangat Kemerdekaan Momentum Kesejahteraan di PerbatasanIa menambahkan, pemberian remisi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Remisi berlaku bagi narapidana dan anak binaan yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Remisi ini tidak hanya memperpendek masa hukuman, tetapi juga memberi harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ucap Puang Dirham.

Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar narapidana terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, dan aktif dalam berbagai program pembinaan. “Kami ingin warga binaan pulang ke tengah masyarakat dengan membawa keterampilan dan sikap positif,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Nunukan berharap semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk berubah dan siap berkontribusi setelah kembali ke masyarakat. Momentum kemerdekaan menjadi titik balik penting untuk meraih kebebasan hakiki, tidak hanya bebas dari jeruji besi, tetapi juga bebas dari perilaku yang melanggar hukum.#m02/prokopim

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi