NUNUKAN – Ketua Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Nunukan, Rahman S.IP memastikan pasangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan langsung mendapatkan nomor urut Satu pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun ini.
Rahman mengatakan, tidak ada lagi pencabutan ataupun pengundian nomor urut calon sehingga rencananya besok malam, Kamis 24 September 2020, pukul 19.30, KPUD Nunukan langsung menetapkan dan mengumumkan nomor urut calon melalui rapat pleno terbuka.
“ Jadi ini tidak diundi lagi, tapi langsung ditetapkan, sesuai mekanisme peraturan KPU nomor 788 tahun 2020 pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat langsung diberikan nomor urut 1,” kata Rahman, usai Rapat Pleno tertutup, Rabu (23/09) di Kantor KPUD Nunukan.
Bagi Pasangan Calon dan yang belum memenuhi syarat karna sesuatu hal, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 789 tanggal 18 September 2020, ayat (2) point (a), diberikan waktu 14 hari sejak penetapan pasangan calon melakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur terkait pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Pages: 1 2