Press "Enter" to skip to content

Pansus DPRD Kaltara Kebut Penyelesaian RTRWP, Dorong Finalisasi Dokumen Tata Ruang

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Pansus DPRD Kaltara terus mengakselerasi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang hingga kini belum memasuki pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.

Hal ini mengemuka dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah terkait yang digelar, Kamis (23/4/25) di ruang rapat DPRD Kaltara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus H. M. Nasir dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muddain bersama sejumlah anggota dewan antara lain, Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, Ruman Tumbo, serta Hj. Aluh Berlian.

Rapat tersebut mengupas perkembangan terbaru sekaligus menginventarisasi hambatan yang masih membayangi penyusunan dokumen tata ruang tersebut.

Wakil Ketua Pansus H. M. Nasir mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan penyelesaian cepat sebelum dokumen dapat diajukan ke tahap berikutnya di tingkat nasional.

“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum kita bisa masuk ke pembahasan lintas sektoral, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ungkapnya.

Dikesempatan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Kaltara, Lemansyah, juga memaparkan, sebagian persoalan telah menunjukkan perkembangan berarti.

Ia menyebutkan bahwa KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional, sementara data batas negara serta garis pantai telah diperbarui dan diintegrasikan ke dalam rancangan peraturan daerah.

Meski begitu, sejumlah tantangan masih tersisa pada aspek izin penggunaan dan pemanfaatan ruang serta pengawalan proyek strategis nasional di Kawasan Industri Tanah Kuning.

Hal tersebut dinilai menjadi titik krusial yang memerlukan sinkronisasi lintas sektor agar tidak menghambat tahapan lanjutan.

Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain menilai penyusunan RTRWP bukan perkara sederhana karena melibatkan beragam kepentingan yang harus diramu secara seimbang.

Dinamika di lapangan, mulai dari batas wilayah hingga kepentingan investasi dan masyarakat, menurutnya menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” tegasnya.

Dorongan percepatan terus disuarakan DPRD Kaltara agar seluruh persyaratan segera dituntaskan dan dokumen RTRWP dapat difinalisasi.

Kepastian tata ruang dinilai menjadi dasar untukmendukung arah pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di Kalimantan Utara.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi