Press "Enter" to skip to content

Polda Kaltara Ungkap 63 Kasus Narkoba Periode Mei Juni, Sita 9,8 Kg Sabu

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Polda Kalimantan Utara kembali mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika,  kali ini periode Mei hingga Juni 2026.

Dalam kurun waktu dua bulan, aparat kepolisian menangani 63 kasus dengan total 97 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram atau hampir 10 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/26).

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di perbatasan.

Brigjen Pol. Yusuf menjelaskan, dari total 63 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 97 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas 92 laki-laki dan lima perempuan yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga pengedar.

Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menjadi satuan dengan pengungkapan terbesar. Tercatat, Ditresnarkoba menangani 16 laporan polisi, menetapkan 23 tersangka, dan berhasil menyita sabu seberat 5.453,55 gram, Jumlah ini menjadi bagian terbesar dari total barang bukti yang diamankan selama dua bulan terakhir.

Selain itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara juga mencatat pengungkapan signifikan dengan satu laporan polisi, satu tersangka, dan penyitaan 3.125,79 gram sabu, sementara pengungkapan lainnya dari jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, hingga Polres Tana Tidung.

Dalam kesempata itu, Polda Kaltara turut memusnahkan barang bukti sabu seberat 6.310,48 gram yang berasal dari 12 laporan polisi, sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, hal ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat, sekaligus menjadi simbol keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Mewakili Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba di Kaltara.

Ia mengungkapkan, apabila hampir 10 kilogram sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat membahayakan sekitar 120.209 jiwa. Polda Kaltara pun mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi melawan peredaran narkotika dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi