Press "Enter" to skip to content

Pansus III DPRD Kaltara Ranperda Perizinan Air Sungai Kayan Rampung Minggu Ini

TARAKAN, marajanews.id– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan, rampung dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan Kamis, (23/4/26).

Agenda ini dipimpin, Aluh Berlian bersama Ketua Pansus Arming, didampingi anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Pembahasan berjalan rinci dengan menelusuri pasal demi pasal. Substansi regulasi diperiksa secara mendalam agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya sekaligus relevan dengan kondisi lapangan di kawasan Sungai Kayan.

Dalam rapat itu, Aluh Berlian menyampaikan, keberadaan Sungai Kayan memiliki arti vital bagi kehidupan masyarakat Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan menjadi urat nadi daerah, mencakup kebutuhan air baku, sektor pertanian, perikanan hingga potensi energi. Regulasi yang disusun harus mampu melindungi sumber daya air sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sejumlah pembahasan mengemuka dalam rapat tersebut,  termasuk mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air bagi kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran dibedah secara komprehensif.

Dikesempatan yang sama, Tim pakar menyoroti penguatan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air, karena keterlibatan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai Kayan pengelolaan bisa selaras dengan nilai sosial dan lingkungan setempat.

Perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kalimantan Utara mengungkapkan tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat.

Alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air disebut memberi dampak signifikan, sehingga regulasi daerah dituntut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat sebelum masuk tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Setelah proses tersebut, rancangan peraturan daerah akan dibawa ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi