Press "Enter" to skip to content

Pansus II DPRD Kaltara Studi Komparasi ke Kaltim, Dalami Ranperda UMKM dan Regulasi CSR

SAMARINDA, marajanews.id – Pansus II DPRD Kaltara Studi Komparasi, Senin (27/04/26) di DPRD Kalimantan Timur, anggota dewan mendalami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie bersama anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif.

Anggota legislative Kaltara disambut Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel beserta jajaran tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam perumusan regulasi daerah.

Pembahasan dalam pertemuan mengarah pada penguatan payung hukum bagi koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara, sehingga perlu menimba Pengalaman Kalimantan Timur dalam membangun regulasi ekonomi kerakyatan dinilai relevan, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Uraian teknis mengenai implementasi kebijakan disampaikan pihak DPRD Kaltim, mekanisme penyusunan hingga tahapan harmonisasi dengan pemerintah pusat menjadi perhatian, mengingat proses tersebut kerap memerlukan kajian mendalam agar regulasi berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Selain itu, pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility. DPRD Kaltara menilai kontribusi pelaku usaha di daerah masih belum terkelola secara sistematis karena belum didukung aturan yang memiliki kekuatan hukum jelas.

Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie menyampaikan pandangannya dalam diskusi tersebut, anggota dewan mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal.

Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujarnya.

Menanggapih al tersebut, DPRD Kaltim menegaskan perlu penyusunan regulasi berbasis kajian komprehensif, proses evaluasi di kementerian memerlukan sinkronisasi antara kepentingan daerah dan kebijakan nasional agar perda dapat segera diberlakukan.

Hasil studi komparasi memberi kontribusi bagi percepatan pembahasan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara.

Sinergi dan koordinasi antarlembaga legislatif di Kalimantan diharapkan semakin erat, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. #Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi