NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, Senin (15/6/26).
Ketiga Ranperda tersebut diajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, optimalisasi aset daerah, penguatan badan usaha milik daerah, serta peningkatan efektivitas investasi daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, ST., M.I.Kom, dan Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati. Sidang turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos memaparkan tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Hermanus mengatakan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pedoman terbaru pengelolaan aset daerah.
Penyesuaian regulasi tersebut bertujuan menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah substansi dalam perubahan regulasi, di antaranya perluasan ruang lingkup perolehan aset daerah yang sah, reformasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, modernisasi pola pemanfaatan aset untuk mendukung investasi jangka panjang, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui pembentukan tim pengendalian internal dan peran audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang yang lebih luas bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlibat dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah, kebijakan ini kata Wakil Bupati Nunukan, diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat hingga ke wilayah perbatasan sekaligus mendorong optimalisasi aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ranperda kedua yang diajukan berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Hermanus menegaskan bahwa transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan kelembagaan BUMD agar lebih profesional, fleksibel, dan mampu bersaing di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif.
Perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan, memperluas peluang kerja sama investasi, serta mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Dengan demikian, perusahaan daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen dan aktivitas usaha yang produktif.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur perubahan kedua atas Perda Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, poin penting dalam ranperda tersebut adalah penyesuaian nilai investasi daerah berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang tercatat mencapai Rp128,99 miliar.
Selain itu, Ranperda ini juga mengatur peningkatan plafon penyertaan modal daerah pada sejumlah badan usaha, termasuk Perumda Air Minum Tirta Taka dan Perseroda yang akan dibentuk.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
Melalui regulasi yang lebih kuat, pemerintah optimistis pengelolaan aset, investasi, serta kinerja BUMD dapat semakin optimal guna mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.#Adv









