NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/6/26).
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., saat menyampaikan laporan badan legislasi daerah menjelaskan, kedua rancangan regulasi tersebut disusun sebagai upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pengembangan sektor ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Menurut Hamsing, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun hingga saat ini, kontribusi sektor tersebut belum sepenuhnya optimal karena belum didukung oleh regulasi yang secara khusus mengatur pembinaan, pengembangan, perlindungan, hingga pemberdayaan pelaku usaha kreatif di Kabupaten Nunukan.
Bapemperda menilai keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha kreatif, mulai dari lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, keterbatasan akses pembiayaan dan pemasaran, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk-produk khas daerah.
Padahal, berbagai potensi lokal seperti kerajinan tradisional, kuliner khas, seni pertunjukan, serta karya inovatif masyarakat memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan berpotensi menjadi identitas unggulan daerah.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM kreatif, khususnya generasi muda, dengan payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan dukungan anggaran untuk peningkatan literasi digital, penguatan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan pemasaran digital, hingga perluasan akses pasar berbasis teknologi.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menegaskan, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun juga bertujuan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan nilai seni dan budaya lokal, serta membangun ekosistem usaha kreatif yang memiliki daya saing di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan legislasi daerah, Bapemperda memandang, pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan melibatkan koordinasi lintas lembaga serta partisipasi masyarakat.
Dasar pengajuan ranperda tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah, karena setiap regulasi yang dihasilkan harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar tidak hanya sah secara hukum, namun juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.#Adv









