Press "Enter" to skip to content

APBD Perubahan Nunukan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,76 Triliun

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,7 triliun lebih. Angka tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan proyeksi sebelumnya yang tercantum dalam postur APBD sebelum perubahan.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE menyampaikan perubahan tersebut saat menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, Rabu (16/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan Ir Arpiah, ST, M.I.Kom.

Bupati menjelaskan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut menuntut pemerintah daerah mengelola anggaran secara lebih efektif, efisien, berbasis kinerja, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sekitar Rp1,76 triliun lebih.

Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Dengan komposisi tersebut, Pemkab Nunukan mencatat defisit anggaran sekitar Rp209,39 miliar yang kemudian ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.

Pemkab Nunukan mengarahkan perubahan anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendukung sejumlah prioritas pembangunan.

Fokusnya mencakup penguatan sektor pertanian, pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan akses dan kualitas pelayanan publik.

Bupati Nunukan berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Nunukan berjalan lancar dan menghasilkan persetujuan bersama.

Setelah mendapat persetujuan, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.#Adv/m02

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi