NUNUKAN, marajanews.id – TNI Angkatan Laut (TNI-AL) Nunukan kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut perbatasan Sebatik, Kabupaten Nunukan, tim gabungan mengamankan satu unit longboat bermuatan 16 koli dan enam karung balpres dengan estimasi nilai jual mencapai Rp62 juta.
Operasi berlangsung pada Jumat (30/10/26) lalu, melibatkan TNI AL (Lanal) Nunukan, Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II, dan Satuan Tugas Intelstrat Citarum BAIS TNI, Setelah mendapatkan informasi jaringan intelejen terkait rencana pengiriman pakaian bekas, tim gabungan kemudian bergerak ke perairan Sebatik sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla mengatakan, tim gabungan langsung menyisir jalur perairan menggunakan sea rider dan dua speedboat setelah menerima informasi tersebut.
“Kami segera merespons informasi dari jaringan agen. Tim gabungan bergerak dari Dermaga Posal Sei Pancang untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal melalui jalur laut perbatasan,” kata Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla, Sabtu (31/10/26) dalam Konfrensi Pers di Mako Lanal Nunukan.
Sekitar pukul 02.15 Wita, tim gabungan menemukan satu longboat dan satu speedboat yang diduga melakukan pemindahan barang, saat petugas mendekati TKP, pelaku kemudian berpindah ke speedboat melarikan diri ke arah utara, tim gabungan pun melakukan pengejaran, namun dihentikan karena memasuki perairan Malaysia.
Danlanal Nunukan menjelaskan, Tom gabungan kemudian mengamankan longboat beserta seluruh muatannya dan membawanya ke Posal Sei Pancang, pemeriksaan menemukan 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan masuk kategori kualitas Grade A.
“Estimasi nilai jual seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp62 juta, kami juga mengamankan satu longboat kayu berwarna merah dengan lis kuning yang menggunakan mesin tempel 15 PK,” ungkapnya.
Modus Pemindahan Barang di Tengah Laut
Hasil pendalaman awal mengindikasikan pelaku menggunakan pola pengiriman bertahap untuk menghindari pengawasan aparat dan diduga mengangkut balpres dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian memindahkan muatan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.
Longboat yang menyerupai perahu nelayan rumput laut itu digunakan untuk menyamarkan aktivitas pengangkutan, barang kemudian diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat bermesin 200 PK menuju tujuan akhir.
Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla menegaskan, TNI AL Nunukan terus mendalami jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pemilik barang, penerima, dan pihak-pihak yang mendukung pengiriman.
“Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka melarikan diri hingga memasuki perairan Malaysia. Namun, pendalaman terhadap pemilik, penerima, dan jaringan pendukungnya terus kami lakukan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan,” tegas Slamet.
Penanganan Dilimpahkan kepada Bea Cukai
Lanal Nunukan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan telah melakukan pemeriksaan serta pendataan barang bukti, Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai sebagai instansi yang menangani kepabeanan.
Seluruh barang bukti dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga terbit surat penetapan pemusnahan. Pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Pelanggaran kepabeanan juga berpotensi dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.#mo1/hms.tnialnnk










