NUNUKAN– Dua Napi Kasus Pencurian dari lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Kabur dari Tahanan. Indra Adi Saputra dan Tuo Bin Unding nekat melancarkarkan aksinya melompati pagar tembok menggunakan sarung yang disambung menjadi tali untuk memanjat dinding sekira 5 meter di belakang sel tahanan.
“ Selesai sholat ashar kemarin sempat ikut olah raga bersama warga binaan lainnya, kemudian membersihkan lingkungan Lapas, nah begitu petugas lapas patroli sambil mengecek sel tahanan, kamar dua orang ini kosong,” Demikian keterangan yang disampaikan Kalapas Nunukan, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (14/2) di Nunukan.
Adi Saputra (20) adalah tahanan dari Polres Bulungan, ia dijatuhi hukuman 1 hingga 3 tahun dengan tuduhan pasal 363 ayat 1 UU KUHP, tinggi 160 cm dan bekerja sebagai Karyawan Swasta. Sementara Tuo Bin Unding (29) sama dengan tuduhan adi saputra melanggar pasal 363 ayat 1 UU KUHP. Kedua orang ini berasal dari Sulawesi selatan dan bekerja di Kabupaten Bulungan.
Pages: 1 2