NUNUKAN – Kasus Curat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah ternama jalan Agussalim Kabupaten Nunukan akhirnya terungkap.
DL (26/L) terbukti melakukan pencurian saat Personil Reskrim Polsek Nunukan menggeledah dan menemukan barang bukti uang terbungkus rapi dalam plastik senilai Rp 85 juta dirumah tersangka.
” Dari keterangan pelapor, sekolah tersebut mengalami kerugian mencapai Rp.160 juta, kemudian kami melakukan penyelidikan lanjutan, kemanakah sisa uang dari barang bukti itu,” kata Kapolres Nunukan, AKBP. Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kapolsek Nunukan, IPTU. Randhya Sakhtika Putra, S.T.K, S.I.K, MH. Jumat (9/4) di aula Mapolsek Nunukan.
Dari hasil interogasi dan pengecekan rekening, ternyata tersangka menggunakan sisa uang itu ikut mengundi nasib dilayanan Judi Online.
Tersangka sudah berulangkali melancarkan aksinya diruang kepala sekolah tempat berangkas itu tersimpan.
Ia membuka jendela ruangan dalam keadaan tertutup tidak terkunci, kemudian masuk lalu dengan tangan kosong membobol peti besi itu dengan cara mengganti pasword brangkas tempat dana bantuan operasional sekolah itu tersimpan.
Kapolres Nunukan melalui Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, bahwa DL (26) beraksi sebanyak 4 kali, pada jumat (2/4) selepas sholat magrib, ia berhasil mengambil uang Rp 20 juta, kemudian, Minggu (4/4) Rp. 10 Juta, lalu pada Senin (5/4) sebesar Rp. 40 juta dan terakhir, Rabu (7/4) menghabisi uang senilai Rp. 90 juta di berangkas tersebut.
Pihak sekolah ternama itu mulai sadar kehilangan, ketika hendak mempergunakan dana BOS itu membeli sebidang tanah di samping gedung sekolah. Namun apa daya, niat hati memiliki lahan baru, harus sirna dan berakhir di tangan DL.
Dengan melaporkan peristiwa kehilangan tersebut, Kamis (8/4) ke Mapolsek Nunukan, Personil Reskrim bergegas mengolah hasil laporan di TKP.
Di TKP Personil Reskrim menemukan Pintu dan Jendela tidak mengalami Kerusakan, namun server Camera CCTV dalam ruangan hilang menyisakan kabel yang terlihat rapi dan utuh, begitu juga sejumlah barang lainnya seperti Laptop dan camera tidak bergeser dari tempat semula.
Mencermati olah TKP saat itu, Reskrim Polsek Nunukan masih menduga pelaku pencurian dengan pemberatan adalah orang dalam atau orang dilingkup sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun personil Reskrim Polsek Nunukan, lanjut Randhya, di Sekolah itu sebelumnya sering kali terjadi kehilangan uang dan dari hasil bahan keterangan mengerucut ada orang dalam yang diduga sebagai dalang Kasus Pencurian itu.
” Berangkat dari Hasil olah TKP Personil unit Reskrim Polsek Nunukan, akhirnya mengamankan DL (26/L) yang kesehariannya sudah lama bekerja sebagai Security di Sekolah Swasta tersebut,” ungkapnya.
Personil unit Reskrim Polsek Nunukan, mengamankan DL (26/L) di Kediamannya beserta barang bukti terdiri dari uang tunai Sebesar Rp. 85 juta, Handphone, Kartu ATM, Tas Selempang dan Kendaraan Roda Dua atas nama DL.
” Ancaman yang disangkakan kepada tersangka, KUHP Pidana Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 e, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.” tutup IPTU Randhya Sakhtika, melalui Konfrensi Pers di Aula Mapolsek Nunukan.#mal.