Press "Enter" to skip to content

Pemkab Nunukan Alokasikan Anggaran Covid 19 Dalam RAPBD-P 2021.

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalokasikan anggaran Pencegahan dan Penanganan Pandemik Covid 19 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D melalui rapat paripirna ke 10, Senin (27/9) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Laura menjelaskan, dalam Rancangan APBD Perubahan 2021, Pemkab mengalokasikan anggaran penanganan pencegahan pandemik covid 19 berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020, pasal 5 ayat 1 yang memperioritaskan Penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, Penanganan dampak ekonomi terutama  menjaga agar dunia  usaha   daerah   masing-masing   tetap hidup; dan Penyediaan jaring pengaman  sosial social safety net.

Sedangkan ayat (2) dalam hal pandemi corona virus disease 2019   (covid-19) suatu daerah telah dapat dikendalikan, pemerintah daerah  mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan   pemerintahan  daerah.

Berdasarkan   pada  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021  tentang  pengelolan  transfer  ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran   2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus DISEASE   2019 (COVID-19) dan dampaknya bahwa ada perubahan alokasi penggunaan serta penyalurannya (refocusing anggaran) disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8 % dari dana transfer umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19.

Dalam Rancangan APBD P 2021 itu, Laura juga menjelaska  bahwa belanja prioritas untuk penanganan Covid 19 meliputi : Penanganan Vaksin Covid-19, Mendukung Kelurahan dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan Pos Komando tingkat kelurahan, Intensif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penangnan pandemi Covid-19, Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini telah kita laksanakan dan telah dituangkan dalam  perubahan Peraturan Bupati Nunukan Tahun 2021 tentang  penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” kata Laura. #Fik.

Bagikan :