NUNUKAN, marajanews.id – Meski Pandemik Covid 19 di Kabupaten Nunukan sudah melandai, tidak mengurangi disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, jamaah diminta tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air atau handzinitizer sebelum melaksanakan ibadah.
Juru Bicara Satgas Covid 19 Nunukan, Aris Suyono, S.KM mengatakan, aturan ibadah Natal 2021 berdasarkan Instruksi menteri dalam negeri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan virus Disease 2019 pada Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Satgas Covid 19 juga menegaskan aturan tersebut menyertai bahwa setiap gereja wajib membetuk satgas protokol kesehatan untuk lebih memastikan pengawasan, penanganan dan pencegahan pandemic covid 19.
“ Jadi satgas prokes gereja berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 selama melaksanakan ibadah Natal, kita jangan lengah memperketat aturan yang dianjurkan pemerintah selama ibadah Natal dilaksanakan,” kata Aris Suyono, S.KM. Jumat (17/12).
Pelaksanaan Ibadah Natal dan perayaan Natal, kata Aris Suyono, dilakukan sederhana dan tidak berlebihan dan menekankan kebersamaan dilingkungan keluarga, apabila memungkinkan diselenggarakan secara Hybrid atau daring dengan tata ibadah yang disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
“ Jumlah jemaah mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal tidak melebih 50 persen dari kapasitas gereja,” tambahnya.
Selain itu, penyelenggara, pengurus dan pengelola Gereja wajib menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan dilingkungan gereja, melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala, termasuk menyediakan alat pengukur suhu badan dipintu masuk gereja.
“ Koordinasi dan kerjasama Satgas Prokes gereja dengan Satgas Covid 19 sangat kita harapkan, jangan takut dengan pandemic Varian Baru, ayo kita sama sama mencegah covid 19 yang dimulai dari diri kita sendiri demi kesehatan orang lain untuk memutus penyebaran virus tersebut,” ajak Haris Suyono.#Fik