JAKARTA – Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia digelar virtual, Rabu, (29/04) di Jakarta.
Rapat ini membahas, pengawasan pengelolaan keuangan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komite IV DPD RI, secara daring, rapat ini berlangsung a lot, BPKP memaparkan rencana kerja dalam tiga bulan kedepan dalam rangka mengawasi pelaksanaan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai dampak pandemik corona.
Terhadap presentase tersebut, senator Komite IV DPD RI mengapresiasi penjelasan BPKP terkait upaya pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akuntabilitas keuangan Negara.
Selain itu, Komite IV juga berharap agar BPKP RI mendorong pemerintah membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan secara khusus untuk penanganan Covid 19 khususnya untuk alokasi dana desa dan program bantuan sosial, serta mendukung pemerintah agar pengelolaan dana bansos haya satu pintu dari pusat hingga ke desa.
Dalam pengawasan bantuan sosial, Komite IV DPD RI dan BPKP RI akan bersinergi, melakukan pengawasan untuk implementasi dana jaring pengaman sosial disalurkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dampak pandemik covid 19.
Kemudian melalui rapat kerja tersebut, Komite IV DPD RI mendukung BPKP untuk menindaklanjuti Inpres no.4 Tahun 2020 terutama untuk implementasi terkit pendampingan review refokusing kegiatan dan relokasi anggaran provinsi, kabupaten/kota, hal ini nantinya diawasi bersama oleh kedua lembaga ini untuk memastikan usulan kegiatan refocussing anggaran yang mendukung percepatan penanganan pandemik corona.
Demikian juga pada saat pelaksanaan, terutama dalam proses pengadaan, tentunya Komite IV DPD dan BPKP bersinergi melakukan deteksi dini dalam proses pengadaan barang dan jasa guna mengantisipasi fraud pengelolaan anggaran di masa Pandemic Covid 19.
Dengan adanya rencana kerja ini, Komite IV DPD RI serta BPKP RI, sebelumnya akan mensosialisasikan hal tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia terkait pengawasan pelaksanaan percepatan penaganan Covid 19.
Karena itu, Komite IV DPD RI meminta BPKP menyusun aturan pengawasan penggunaan alokasi dana desa, dan dilakukan pengawasan bersama dalam hal pengelolaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran, terutama realokasi dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT). #why
Be First to Comment