NUNUKAN, marajanews.id – Satgas Pamtas Yonamed 18/Komposit berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sabu 1 Kilogram, Jumat (5/8) di Aji Kuning Sebatik.
Awalnya, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Lettu. Arm. Moch. Rizky Kurnia H, S.T. Han, mendapatkan informasi dari Kanit. Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, Ipda. Disco Barasa, SH mengenai adanya pergerakan WNI dari Tawau Malaysia menuji Aji Kuning Sebatik.
Saat itu juga, Pasi intel langsung menginformasikan ke DanSSK1 I, Kapten. Arm. Badrul Alam, mengawasi dan mengecek speedboat yang akan merapat di dermaga belakang rumah 2 Negara, sekitar Posdalduk Aji Kuning Sebatik.
Petugas mengendus prilaku mencurigakan terhadap WNI itu sejak tiba di dermaga, kemudian membawa dan memeriksa barang bawaannya di Posdalduk Aji Kuning.
” Kami memeriksa seluruh WNI yang masuk ke Indonesia melalui Aji Kuning Sebatik, karena peredaran narkotika belakangan ini cukup tinggi di wilayah perbatasan ini,” kata Badrul Alam.
DS (32) tampak gugup saat menunjukkan pasport dan beralasan baru selesai mengantar mengantarkan orang tua yang sedang sakit di Tawau dan akan meneruskan perjalanannya ke Tarakan.
Petugas jaga Dalduk mengabaikan alasan tersebut, dan bergegas memeriksa barang bawaan DS (32) berupa tas ransel hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pratu Edi Purnomo, DS (32) membawa 3 bungkus kemasan susu kedelai berukuran sedang yang sudah pernah terbuka dan kembali dilakban.
Petugas jaga Praka Wahyudi Setyawan kemudian membuka 3 kemasan susu itu, dan akhirnya menemukan barang yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Sabu terbungkus plastik bening sebanyak 21 bal atau sekira 1000 gram di kemasan kedua Susu kedelai itu.
Tersangka DS (32) tak berkutik lagi, ia terbukti membawa barang haram sebanyak 1 Kilogram dan petugas pun membawa tersangka dan barang buktinya ke Pos Koki Aji Kuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditangan DS (32), Satgas Pamtas RI- Mly mengamankan barang bukti, 21 bungkus plastik ukuran sedang transparan diduga berisi Narkoba Gol I jenis Sabu, 2 unit HP, 1 Pasport, 1 KTP, 1 Dompet warna Coklat, 3 Kotak Susu Kedelai pembungkus sabu, 1 tas warna hitam dan uang senilai Rp. 400.000.
Pada pukul 10.30 tersangka dan barang buktinya dibawa ke Makotis untuk diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan.
Dalam keterangan Pers, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan Dansatgas RI MLY membenarkan pengungkapan tersebut, Satgas Pamtas berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sabu yang dibawa DS (32).
” Pagi tadi kami mendapatkan informasi dari anggota kami di Pos Aji Kuning mendapatkan orang yang dicurigai membawa barang dari Tawau melewati Sebatik, anggota kami curiga karena wajah orang itu terlihat ketakutan dan bingung, kemudian diperiksa ternyata didalam tasnya ada Narkoba Jenis Sabu yang diselipkan di bungkusan minuman kaleng,” kata Yudhi Ari Irawan.
Dugaan Petugas semakin kuat saat telepon seluler milik DS (32) tiba tiba ada yang menghubungi dan mempertanyakan apakah barang haram itu aman. Namun DS (32) berkelik dan tidak mengenal orang yang menghubunginya itu.
” Tersangka ini tidak kooperatif seolah olah tidak mengenal, ia terus berkata Siapa Kamu, kepada orang yang menghubunginya itu berulang kali,” tambah Yudhi menceritakan kronologi pengungkapan.
Dari keterangan tersangka, kata Yudhi, Barang haram tersebut akan diedarkan ke Kota Tarakan.
Letkol Arm Yudhi Ari Irawan Dansatgas RI MLY, berharap agar masyarakat bersama TNI Polri ikut serta memberantas Narkoba di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, karena tak lama lagi ia bertugas di Nunukan.
” Kami di Nunukan kurang lebih seminggu, Alhamdulillah kami kembali diberikan prestasi mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sabu di Aji Kuning Nunukan.” tutupnya.***
Sumber : Humas Satgas Pamtas Yonarmed 18/ Komposit RI- Mly.