NUNUKAN, marajanews.id – Satpol Air (Polairud) Polres Nunukan berhasil membekuk kurir Narkoba di Pelabuhan Sei Bolong Nunukan.
Pelaku berinisial ED alias BK (46) diduga membawa Narkotika jenis sabu seberat 484,7 gram di dermaga sei bolong Nunukan.
Kabag Ops Polres Nunukan, AKP. Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan saat itu polisi memantau pergerakan arus penumpang di dermaga tersebut.
” Dari arah kelabakan Speedboat sesang melaju mengarah ke Dermaga, saat itu pula petugas melakukan patroli di kawasan perairan Nunukan,” kata Arofik dalam keterangan pers nya dalam Pres Relase pengungkapan barang ilegal, Sabtu (28/10/23) di mapolres Nunukan.
Arofik menjelaskan, gerak gerik pelaku yang mencurigakan sehingga petugas memantau dan terus mengikuti penumpang dari speedboat tersebut.
Pelaku membuang sejenis bungkusan di sungai memperkuat dugaan personil polairut Nunukan mendekati speedboat.
Polisi lalu memeriksa barang yang dibuang ke Sungai, tenyata setelah diperiksa ditemukan 10 bungkus Narkoba jenis Sabu.
Saat diintrogasi petugas ED mengakui kalau yang mebuang bungkusan ke sungai adalah dirinya.
” Pengakuan ED disuruh oleh seseorang di Kelabakan inisial AS, ED diupah Rp 5 juta membawa barang haram itu ke Nunukan,” jelasnya.
Atas pengakuan tersebut, ED yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan Polairud Nunukan.
Sedangkan AS menurut pengakuan ED adalah bandar, ditetapkan sebagai DPO, sanksi hukum terhadap ED pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
Pelabuhan di Sei Bolong itu merupakan Dermaga barang dan Penumpang yang digunakan sebagai jalur perlintasan antara kecamatan di Kabupaten Nunukan.
Dermaga ini juga menjadi wilayah pengawasan Polairud Polres Nunukan untuk memonitoring arus penumpang dan barang yang menghubungkan antar kecamatan di wilayah perbatasan.
Selain dermaga sei bolong, sejumlah dermaga jalur perlintasan antar kecamatan di Nunukan juga menjadi Pantauan Polairud Polres Nunukan.#m01