NUNUKAN, marajanews.id – KCP Bea dan Cukai Nunukan musnahkan barang tegahan senilai Rp 1.814. 175.000 yang berasal dari 52 kali penindakan pada periode November 2022 hingga oktober 2023 lalu.
Barang tersebut berupa Minuman beralkohol, rokok, kosmetik dan obat, pakaian dan sepatu bekas dan barang lain ang tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan sebanyak 840 botol minuman mengandung etil Alkohol (MMEA), 108.916 batang rokok, 15.921 pcs kosmetik dan obat, 117 koli balpress dan 9 bungkus barang lain yang tidak memiliki izin masuk ke wilayah Indonesia.
“ Barang tegahan ini periode November 2022 sampai dengan Oktober 2023 dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 1.814. 175.000 dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 686.028.000,” kata Kakawil DJBC Kalbagtim ini.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kementrian keuangan nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2023, S-35/MK.6/KNL.1303/2023, S-36/MK.6/KNL.1303/2023 dan S-37/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
Kusuma Santi Wahyuningsih menambahkan, barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan melanggar pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Selain barang tersebut, bea cukai Nunukan juga menyita Komoditi tekstil dan produk tekstil berupa karpet sebanyak 352 lembar.
Tegahan ini dilakukan 23 kali penindakan kepabeanan periode Juni 2022 hingga Agustus 2023, perkiraan nilai barang sebesar Rp. 165.500.000 dengan potensi kerugian Negara Rp. 118.181.000.
Barang tersebut di Hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui persetujuan kementrian keuangan nomor 38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
“ Ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai bentuk tanggungjawab terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan Hibah Barang yang menjadi milik Negara ke Dinas Sosial Kabupaten Nunukan,” kata Kusuma Santi Wahyuningsih.
Dari sejumlah rangkaian kegiatan mulai Penindakan hingga proses hibah dan pemusnahan merupakan bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai Nunukan dengan seluruh Instansi dan aparat penegak hukum baik Pusat maupun di Kabupaten Nunukan.
Sinergi ini kata kata Kakawil DJBC Kalbagtim ini, diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi masyarakat yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.
“ Hal ini sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar kedepan bisa mematuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan gelar, halaman kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (7/11/23) dihadri, Dirjen Bea Cukai Jakarta, Askolani Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, unsur Forkopimda, Perbankan Nunukan dan instansi lainnya.
Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Community Protector yakni melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang tersebut, Bea Cukai Nunukan terus melakukan upaya mitigasi terjadinya pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai Nunukan berkomitmen menegakkan hukum dan melakukan pengamanan keuangan Negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian Negara, kesehatan masyarakat dan menjaga Industri dalam negeri tetap kondusif.#m01.