NUNUKAN, marajanews.id – Sistem domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian masyarakat, terkait penerimaan siswa jenjang SMA.
Menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan warga, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan.
Hal ini disampaikannya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendidikan, Sabtu (27/6/2026) malam, di Jalan Pasar Baru, Nunukan, dihadiri tokoh masyarakat, kalangan pemuda, hingga warga setempat.
Dalam pemaparannya, Rismanto menjelaskan, sistem domisili dirancang agar peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal.
Dengan demikian, akses menuju sekolah menjadi lebih mudah, efisien, serta mendorong distribusi siswa yang lebih merata di berbagai sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berbicara soal mekanisme penerimaan siswa baru, lebih dari itu, sistem domisili merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan layanan pendidikan yang adil.
“Pendidikan adalah investasi strategis untuk masa depan daerah. Karena itu, kebijakan pendidikan harus dilihat dari perspektif jangka panjang, bukan hanya dari proses penerimaan siswa setiap tahunnya,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Suasana berlangsung interaktif, warga pasar baru aktif menyampaikan beragam pertanyaan dan aspirasi, terutama terkait penerapan jalur domisili dalam SPMB.
Salah seorang warga menyoroti keluhan orang tua siswa yang merasa anaknya memiliki nilai akademik tinggi, namun gagal masuk ke sekolah favorit karena terbentur aturan wilayah domisili.
Menanggapi hal itu, Rismanto mengakui bahwa implementasi kebijakan di lapangan masih memerlukan evaluasi dan penyempurnaan.
Namun ia menegaskan, tujuan utama sistem domisili adalah mengurangi kesenjangan kualitas antar sekolah sekaligus menghapus stigma sekolah favorit dan nonfavorit yang selama ini masih kuat di tengah masyarakat.
Rismanto menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan sebagai landasan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kalimantan Utara.
Terhadap hal ini, Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah provinsi dan instansi terkait, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda Kaltara yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.#m03








