NUNUKAN, marajanews.id – Aliansi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menolak Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakaerjaan RI pasal 4 terkait perlindungan kerja bagi TKBM Pelabuhan.
Penolakan tersebut disampaikan Jezul mewakili aspriasi TKBM Tunontaka di kantor KSOP Nunukan, Kamis (1/2/24).
Menurutnya, Rapermen Ketenagakerjaan tersebut tidak berpihak pada tenaga kerja bongkar muat, khususnya di Pasal 4, yang berbunyi TKBM bekerja pada badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya, hal ini dapat membuat ratusan buruh TKBM di bawah naungan koperasi akan kehilangan pekerjaan.
Karna, aktivitas tenaga kerja bongkar muat bisa dilakukan oleh badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), bukan hanya koperasi.
“ Ini menimbulkan dilema bagi pekerja yang sudah lama, keberadaan TKBM selama ini sangat membantu bagi para pengangguran untuk pekerjakan sebagai buruh bantu 150 orang, dan ditambah buruh asli sekitar 400 orang, jadi kalua ada Badan Usaha atau badan Hukum selain Koperasi ini akan menjadi polemik bagi tenaga kerja kita di Nunukan,” ungkapnya.
Koordinator Aksi Aliansi TKBM Tunon Taka ini menambahkan, jika pasal 4 pada Rapermen tersebut tetap disahkan maka memberikan peluang badan lain dan dapat dipastikan mengancam lapangan pekerjaan buruh TKBM Tunon Taka Nunukan.
“ Yang dikhawatirkan adalah Perusahaan dari luar dan tentunya pekerjanya juga dari orang luar, kalau ini terjadi akan berdampak kepada lapangan kerja masyarakat,” tambahnya.
Eksistensi Koperasi TKBM Tunon Taka sudah 34 Tahun berkiprah di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dipercaya Pemerintah untuk mengelola jasa tenaga kerja bongkat muat.
Aktfitas TKBM itu selama ini berjalan lancar sehingga berperan aktif dalam perekonomian disektor maritim serta kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan laut dapat diandalkan.
Menaggapi hal ini, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan, Masliadi. S.Hut, M.A.P mengatakan aspirasi penolakan Rapermen pada pasal 4 itu akan ia teruskan ke Pemerintah Pusat.
“ kita meneruskan aspirasi ini Kementerian Tenagakerja dari pemerintah daerah, sekiranya di daerah yang lain seperti itu juga kita teruskan apa akan menjadi tuntutan merek” Kata masliadi.
Menurutnya, peraturan tersebut masih berupa rancangan artinya masih terbuka ruang konsultasi bagi TKBM untuk melakukan revisi terhadap rancangan peraturan tersebut.
“ apalagi TKBM secara Nasional sudah ikut dalam konsultasi Publik di Jakarta, kalua kita melihat bahwa produk ini baru sebuah rancangan dan belum ditetapkan menjadi peraturan Menteri,” tambahnya.#mo2