NUNUKAN, marajanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menerima Nota Pengantar Laoran Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Nota Pengantar tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI, MM, Selasa (25/3/24) di Kantor DPRD Nunukan.
Ketua DPRD Nunukan mengatakan, Nota Pengantar LKPJ tersebut menjadi referensi anggota DPRD untuk melaksanakan monitoring kegiatan Pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“ Usai penyampaian LKPJ 2023 nantinya akan kita agendakan monitoring untuk mengetahui realisasi program Pembangunan pada 2023 lalu,” kata Hj Leppa usai rapat paripurna.
Paparan LKPJ Bupati Nunukan 2023 dalam rapat paripurna itu sangat jelas disampaikan dihadapan anggota DPRD dan OPD yang hadir saat itu.
Prestasi terhadap capaian program kegiatan tahun anggaran 2023 memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan Pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Sebagai mitra Pmerintah Daerah, DPRD juga berkewajiban dalam melakukan pengawasan terhadap program tersebut agar kedepannya bisa ditingkatkan lagi sesuai kepentingan masyarakat kabupaten Nunukan.
“ Kita monitoring kegiatan tahun 2023 bukan berarti mencari cari kelemahan namun akan kita evaluasi dan berharap ada masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan dokumen resmi yang wajib disampaikan oleh pihak eksekutif aau pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran yang bersangkutan.
Ketentuan tentang LKPJ diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, meliputi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
LKPJ memiliki peran penting dalam system pemerintahan yang akuntabel dan transpara. LKPJ menjadi alat control bagi DPRD untuk mengawasi kinerja eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, LKPJ juga menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat agar mengetahui kinerja pemerintah daerah dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.#Adv