Press "Enter" to skip to content

DPRD Kaltara Sinkronisasikan Raperda Sumber Daya Air Sungai Kayan

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat persamaan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Rapat tersebut meruoakan bagian dari pembahasan lanjutan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi yang tengah dirumuskan pansus III DPRD Kaltara.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, SH, mengatakan rapat ini membahas sejumlah poin strategis dengan muatan yang memiliki kesesuaian dengan aturan yang berlaku serta kebutuhan pengelolaan sumber daya air di daerah.

“Rapat ini perlu kita stressing agar substansi Raperda benar-benar selaras dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan,” kata Arming.

Rapat yang digelar Selasa (10/3/26) di Kantor DPRD Kaltara itu,melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam agenda tersebut, Pansus III DPRD Kaltara dan OPD yang hadir membahas berbagai aspek teknis terkait mekanisme perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air, termasuk sinkronisasi regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Arming menambahkan pembahasan tersebut juga menjadi ruang untuk menyatukan pandangan antar pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam tata kelola sumber daya air.

“Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan,” pungkasnya. (adv)

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi