Press "Enter" to skip to content

Bawaslu Nunukan Rilis 18 Penanganan Pelanggaran Pilkada.

” Satu temuan pada tahapan verifikasi faktual tentang kelalaian penyelenggara pemilihan yang diadukan ke KPUD Nunukan oleh pengawas pemilihan kabupaten terkait dengan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis,” lanjutnya.

Bawaslu Nunukan juga menemukan pembagian transportasi dalam bentuk uang dan terdapat logo partai serta gambar tokoh masyarakat yang bukan pengusung pasangan calon pada APK pasalon, bawaslu merekomendasikan hal ini ke KPUD Nunukan untuk ditindaklanjuti  sebagai pelanggaran administrasi, penanganannya diberikan peringatan tertulis terhadap pasangan calon dan APK diturunkan.

Sementara itu, terdapat satu temuan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana terkait pembagian transportasi dalam bentuk uang kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan Nunukan pada tahapan kampanye, proses penanganan dihentikan.

” Dugaan Netralitas ASN yang ditemukan Bawaslu sudah diteruskan ke Komisi ASN, karena dinilai termasuk pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Yusran, sebanyak 5 temuan dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi meliputi, 1 temuan pengawas kecamatan sebatik barat pada tahapan pencoklitan, dan 4 temuan pada tahapan pengumuman DPS diantaranya data ganda, data pemilih TMS dan tidak memiliki nomor perekaman, hal ini sudah ditindaklanjuti KPUD Nunukan.

Terkait dengan protokol kesehatan bawaslu menilai terdapat dugaan pelanggaran, namun hal ini dikomunikasikan ke tim paslon agar tetap mematuhi penanganan dan pencegahan covid 19.

” Sejauh ini tim pemenangan calon masih bisa kerjasama sehingga kami belum juga mengeluarkan surat peringatan dan langkah langkah pembubaran, memang diawal kampanye sulit menerapkan protokol kesehatan, tapi setelah kita komunikasikan hal ini, upaya disiplin protokol kesehatan segera tim paslon laksanakan,” kata Yusran SE.#Mal

Bagikan :

Pages: 1 2