Press "Enter" to skip to content

Cegah Covid 19, Pemkab Nunukan kembali Terapkan PPKM.

” Termasuk Kegiatan Resepsi Pernikahan, aqiqah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta dan acara sejenis lainnya,” tambahnya.

Bupati Nunukan juga meminta agar para lurah, camat, dan Kepala Desa tetap mengoptimalkan posko satgas penanganan covid 19 di wilayahnya masing masing agar dapat mengendalikan pencegahan penularan pandemik dan tetap mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2021 serta menyampaikan laporan pelaksanaan PPKM mikro kepada satgas covid 19 Kabupaten Nunukan.

Satuan tugas penanganan covid 19 melalui satpol PP dan aparat TNI-Polri melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dilakukam evaluasi dalam pelaksanaannya. #fik

Bagikan :

Pages: 1 2