Press "Enter" to skip to content

DPRD dan Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda 2022.

NUNUKAN, marajanews.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, Senin (24/01) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Ranperda Inisiatif DPRD Nunukan meliputi, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan.

Dua Ranperda Inisiatif tersebut di sampaikan, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hendrawan.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal merupakan peraturan yang nantinya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal untuk memajukan kesehateraan masyarakat melalui regulasi yang terdapat dalam perda tersebut.

Suasana Rapat Paripurna Ranperda
Suasana Rapat diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Nunukan.

” Aspek sosiologis menjadi pertimbangan sehingga Raperda Tenaga Kerja Lokal perlu ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mengeliminir kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing,” kata Hendrawan.

Lebih lanjut dijelaskannya, Ranperda tersebut tidak bermaksud menghalangi tenaga kerja asing melainkan lebih memberdayakan dan memberikan kesempatan lebih luas kepada Sumber Daya Manusia (Tenaga Kerja) di Kabupaten Nunukan agar mengambil peran serta mamanfaatkan Sumber Daya yang tersedia.

Sedangkan Ranperda Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diharapkan menjadi payung hukum daerah yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Nunukan.

” Ranperda Tersebut menjadi upaya pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membangun perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Nunukan,” lanjutnya.

Pemkab Nunukan Sampaikan 6 Ranperda
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si menyampaikan Enam Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Dikesempatan yang sama, Pemerintah Daerah juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah pada 2022 ini, Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Pemkab Nunukan, Ranperda Tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas dan Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nunukan 2022.

Keenam Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum yang tentunya dapat menjadi instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si

” Kami menyadari masih begitu banyak yang perlu disempurnakan pada Ranperda yang kami usulkan ini, masukan dan tanggapan dari seliruh pemangku kepentingan terutama Pimpinan dan Anggota DPRD Nunukan sangat dibutuhkan.” Kata Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan, H. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan dihadiri  Sekretaris Daerah, Serfianus S.IP, anggota DPRD Nunukan, dan Oraganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.#Fik.

Bagikan :